Radar Nusantara, Jakarta, – Berawal HC (24) bersama TS (36) mengadukan ke Dewas Dewan Pers Independen (DPI) Lilik Adi Goenawan serta Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati terkait peristiwa hukum yang dialami M.DAT (21) korban penembakan di Tapos, Cimanggis,Depok pada 29 Februari 2024 diduga dilakukan oleh oknum anggota Unit 2 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya.
Selanjutnya Dewas DPI dan Ketua Presidium FPII mendampingi HC dan TS ke Kantor Gerai Hukum ART dan Rekan pada 21 Maret 2024 di Gedung PKP POMAD Jl.Jamrud No.14 Kelurahan Kenari Kecamatan Senen Jakarta Pusat.
“Saya memohon keadilan kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait dugaan rekayasa kriminalisasi yang dialami suami saya dan saya telah memberikan kuasa khusus kepada Adv. Arthur Noija,SH dan rekan dari Kantor Gerai Hukum ART & Rekan dengan nomor Surat Kuasa :028/SK/Gerai Hukum/III/2024 dan segala hal tersebut saya serahkan ke penasehat hukum saya.” kata HC saat diwawancara awak media di RS.Polri Kramat Jati pada Jumat, (26/4/2024).
Sebelum operasi M.DAT (21) dipaksa mengakui oleh oknum penyidik telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP yang terjadi pada 21 Februari 2024 sekitar pukul 20.10 Wib di Kelurahan Pedurenan Kec.Mustika Jaya Bekasi, faktanya suami saya pada saat itu sedang berada di rumah dalam keadaan sakit dengan diagnosa gejala dbd dibuktikan dengan surat keterangan dari kinik tempatnya berobat.” tegas HC.
BACA JUGA : Penembakan M.DAT di Tapos Bogor, Diduga Oknum Penyidik Unit Tahbang/Resmob PMJ Langgar Kode Etik Berat
“Kami sudah membuat Surat Penangguhan Penahanan yang diminta penyidik Unit 2 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya dan ada bukti tanda Terima tanggal 4 April 2024,namun jika dihubungi pihak penyidik tidak merespon, dan terakhir mendapatkan keterangan dari penyidik sedang dilengkapi kekurangannya.” ujar TS Paman Korban.
“Sudah berulangkali keponakan saya dibawa mondar -mandir dari Tahti Reskrimum Polda Metro Jaya ke RS Polri Kramat Jati, padahal jelas keponakan saya butuh perawatan insentif, Polisi berdalih negara sudah tidak ada anggarannya, lalu siapa yang bertanggung jawab jika keponakan saya merenggang nyawa di Sel Tahanan? ” tegas TS.
“Hari ini Keponakan saya kembali dibawa dari Tahti Reskrimum Polda Metro Jaya ke ICU RS.Polri Kramat Jati untuk dirawat kembali, kami pihak keluarga menyerahkan segala hal terkait permasalahan hukum terkait hal tersebut kepada Kantor Gerai Hukum ART dan Rekan.” ujar TS.
Lanjut Baca Ke Halaman 2
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
2 Komentar