Home / Radar Tni Dan Polri / Kasus Penembakan Tapos Depok, Gerai Hukum ART & Rekan Segera Laporkan Oknum Unit 2 Tahbang Resmob PMJ ke Paminal Polda Metro Jaya

Kasus Penembakan Tapos Depok, Gerai Hukum ART & Rekan Segera Laporkan Oknum Unit 2 Tahbang Resmob PMJ ke Paminal Polda Metro Jaya

Kasus Penembakan Tapos Depok, Gerai Hukum ART & Rekan Segera Laporkan Oknum Unit 2 Tahbang Resmob PMJ ke Paminal Polda Metro Jaya

Adv.Arhur Noija, SH ditempat terpisah saat dikonfirmasi awak media mengatakan menurut keterangan HC istri MDAT, suami klien kami dibonceng oleh seseorang berinisial H di daerah Tapos, Cimanggis Depok pada Kamis tanggal 29 Februari 2024,Suami klien kami dan H ditangkap secara tiba-tiba oleh pihak kepolisian tanpa adanya tembakan peringatan, suami klien kami diikat tangannya lalu ditembak kearah perut oleh oknum anggota Resmob Unit 2 Tahbang Polda Metro Jaya.

“H sudah menjadi DPO pihak Kepolisian dan didapati membawa senpi illegal saat dilakukan penangkapan di daerah Tapos, Cimanggis, Depok.” Ujar Arthur.

” Suami klien kami di bawa ke RS.Bhayangkara Polri untuk mendapatkan tindakan medis, sebelum mendapatkan tindakan medis suami klien kami diberikan tekanan dan dipaksa agar mengaku bahwa sepeda motor yang dikendarai H adalah hasil pencurian.” imbuhnya.

” Bahwa suami klien kami di Rawat di RS Polri Kramat Jati diinformasikan pertama kali oleh oknum polisi yang menelpon TS pamannya dan baru dilakukan tindakan operasi pada 05 Maret 2024.” jelas Arthur.

BACA JUGA : Ketua Presidium FPII Minta Kapolri Periksa dan Tindak Tegas Oknum Polisi PMJ, Terkait Penembakan di Tapos Depok

Adv.Arthur Noija, SH memaparkan bahwa kami menilai tindakan yang dilakukan oleh Penyidik adanya tindakan kesewenang-wenangan dan ketidakcakapan atas peristiwa tersebut, bahwa kami meminta dengan tegas agar dilakukan pemeriksaan terhadap anggota yang melakukan tindakan kesewenang-wenangan terkait peristiwa tersebut.

“Kami sebagai Penasehat Hukum dari HC (Isteri M. DAT, telah mengirimkan Surat Permohonan Perlindungan dan Bantuan Hukum ke Kabid Propam Polda Metro Jaya, Direskrimum Polda Metro Jaya, Kepala Divisi Propam Polri, Inspektur Pengawas Daerah Polda Metro Jaya, Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri, Kabareskrim Polri, Kapolda Metro Jaya,Kepala Kepolisian Markas Besar Republik Indonesia.” tegas Arthur.

” Selanjutnya kami akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan oknum penyidik Unit 2 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya ke Divisi Propam/ Paminal Polda Metro Jaya.” pungkas Arthur Noija, SH.

(Tim)


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Halaman: 1 2

Tag:

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca