Radar Nusantara, Jakarta Barat – Kasus perundungan yg dilakukan oleh tiga orang Anak dibawah umur dengan teman sebayanya, polisi membeberkan perkembangan terkait penanganan kasus tersebut
Dalam video berdurasi 1,52 detik yang beredar di jejaring media sosial bahwa kasus tersebut terjadi di wilayah Tambora Jakarta Barat pada Jumat, 11/4/2025
Peristiwa ini memicu keprihatinan publik, terutama karena seluruh pelaku maupun korban masih berusia anak-anak
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Dimitri Mahendra didampingi Kanit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Akp Reliana Sitompul menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang Anak yg di duga melakukan tindak tindak pidana tsb berdasarkan hasil penyidikan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, hasil visum et revertum dan gelar perkara yang telah dilakukan.
“Langkah pertama yang kami lakukan adalah mengutamakan keselamatan korban. Kami sudah melakukan pendampingan dan pemeriksaan psikologis, psikolog profesional dari P3A (pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak),” dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial DKI Jakarta. Terkait lapsos nya ujar AKP Dimitri Mahendra saat dikonfirmasi, Minggu, 20/4/2025.
Ketiga Anak pelaku saat ini telah dititipkan di Rumah Aman Handayani mengingat usia mereka yang masih di bawah umur.
Polisi menegaskan bahwa proses penanganan sesuai dengan UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana Anak
Dimitri juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan dan edukasi terhadap anak-anak mereka guna mencegah kejadian serupa.
“Kami harap kasus ini menjadi perhatian bersama, bahwa penting bagi keluarga dan lingkungan untuk turut aktif membentuk karakter anak agar tidak terjerumus ke perilaku menyimpang,” tegasnya.
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.