Radar Nusantara, Malang, 3 Juni 2024 – Dalam upaya penegakan hukum keimigrasian yang tetap mengedepankan unsur kemanusiaan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang berhasil memulangkan dua warga negara Palestina, seorang ibu dan anak di bawah umur, yang telah melampaui masa izin tinggal mereka di Indonesia. Keputusan ini diambil dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Kedua warga Palestina tersebut awalnya datang ke Indonesia untuk mengunjungi suami sekaligus ayah mereka, seorang warga negara asing yang bekerja di salah satu perusahaan di Malang. Meski melanggar peraturan imigrasi terkait masa izin tinggal, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang memutuskan untuk menangani kasus ini dengan pertimbangan kemanusiaan.
Berita Lainnya
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Galih Priya Kartika Perdhana, menyatakan bahwa pemulangan dilakukan tanpa melalui proses pendetensian, berkat adanya jaminan dari sponsor. “Keputusan ini mencerminkan komitmen kami untuk menegakkan hukum sambil tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Galih Priya Kartika Perdhana.
Proses pemulangan kedua warga Palestina tersebut berlangsung aman dan lancar. Mereka telah kembali ke negara asal mereka dan menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada pemerintah Indonesia atas kebijakan yang bijaksana ini.
Herdaus, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, menambahkan bahwa penegakan hukum di Indonesia selalu berusaha mengintegrasikan nilai-nilai kemanusiaan dan solidaritas internasional. “Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam setiap aspek tugas dan fungsinya,” jelas Herdaus.
Tindakan ini menunjukkan bahwa Indonesia mampu menegakkan hukum dengan penuh rasa kemanusiaan, memastikan setiap individu diperlakukan dengan martabat dan kehormatan yang pantas.