Berkaitan dengan Kewenangan Jaksa dalam melakukan eksekusi BAB XIX PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN Pasal 270 KUHAP menyatakan bahwa Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengrimkan salinan surat putusan kepadanya.
Ketentuan Pasal 270 KUHAP menjadi dasar kewenangan Jaksa untuk bertindak sebagai eksekutor (pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap) segera setelah mendapat salinan surat putusan pengadilan yang diserahkan oleh Panitera.
Eksekusi pada putusan pengadilan merupakan hal yang perlu dilakukan sebagai pemenuhan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa, tetapi tidak semua putusan pengadilan dapat langsung dilakukannya eksekusi oleh jaksa.
Adapun eksekusi putusan pengadilan yang belum dapat dilakukan oleh jaksa yaitu putusan yang belum mempunyai hukum tetap dan masih adanya upaya hukum untuk terdakwa melakukannya.
Berita Lainnya
Dengan demikian, Putusan yang dapat dilakukan eksekusi oleh Jaksa hanyalah putusan yang mempunyai hukum tetap saja karena di dalam putusan tersebut sudah adanya ikatan hukum antara pihak yang terjerat perkara hukum (Sutarto, 2008). Hukuman eksekusi yang di berikan kepada terpidana di jalankan oleh jaksa sesusai dengan apa yang tertuang di dalam isi dalam amar putusannya.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa lembaga yang mempunyai wewenang dalam melakukan eksekusi di Negara Indonesia, satu-satunya adalah Kejaksaan Republik Indonesia.
Arti dari eksekutor merupakan suatu pihak yang dapat menjalankan hasil putusan pengadilan yang telah berkekuatan humum tetap serta sesuai dengan undang-undang yang mengatur proses eksekusi.
Jaksa merupakan suatu pejabat yang diberikan oleh undang-undang untuk menjalankan putusan hakim ataupun pengadilan dan wewenang yang lainnya berdasarkan ketentuan dalam undang-undang.
BACA JUGA : Pj Bupati Gayo Lues Diminta Mundur, Berikut 12 Dosanya
Adapun kewenangan serta tugasnya dari seorang jaksa dalamruang lingkup hukum pidana diatur pada pasal 30 ayat 1 Undang-undang tentang Kejaksaan yaitu, menjalankan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
Jadi jaksalah yang memang mempunyai kewenangan serta tugas untuk melakukan suatu eksekusi dari putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum dalam tindak pidana. Kemudian, mekanisme pelaksanaan putusan pengadilan tersebut adalah apabila Putusan dari hakim itu sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak diajukan lagi upaya hukum dari terdakwa maka jaksa sebagai eksekutornya yang mempunyai kewenangan untuk menjalankan putusan hakim setelah menerima salinan putusan dari panitera bukan hanya petikan putusan saja sesuai dengan pasal 270 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Putusan hakim itu dijalankan oeh jaksa sesuai pidana apa yang dimuat di dalam amar putusannya.
Berkaitan dengan perkara “Kanjuruhan”, Tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut telah melaksanakan eksekusi terhadap 2 (dua) orang terpidana yaitu atas nama WAHYU SETYO PRANOTO, S.H.,S.I.K.,M.I.K sebagai wujud pelaksanaan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan eksekusi atas Putusan Pengadilan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 923 K/Pid/2023 tanggal 23 Agustus 2023 Jo Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 12/Pid.B/2023/PN Sby Tanggal 16 Maret 2023 dalam perkara atas nama terdakwa WAHYU SETYO PRANOTO, S.H.,S.I.K.,M.I.K dan telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana atas nama BAMBANG SIDIK ACHMADI,S.H sebagai wujud pelaksanaan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan eksekusi atas Putusan Pengadilan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 922 K/Pid/2023 tanggal 23 Agustus 2023 Jo Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 13/Pid.B/2023/PN Sby Tanggal 16 Maret 2023 dalam perkara atas nama terdakwa BAMBANG SIDIK ACHMADI,S.H dengan cara memasukan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng Waru Sidoarjo.
Bahwa pada hari Selasa, 07 Mei 2024 pukul 10.32 wib bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng Waru Sidoarjo telah dilaksanakan kegiatan eksekusi terhadap terpidana atas nama WAHYU SETYO PRANOTO, S.H.,S.I.K.,M.I.K sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 923 K/Pid/2023 tanggal 23 Agustus 2023 Jo Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 12/Pid.B/2023/PN Sby dan terpidana atas nama BAMBANG SIDIK ACHMADI,S.H sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 922 K/Pid/2023 tanggal 23 Agustus 2023 Jo Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 13/Pid.B/2023/PN Sby Tanggal 16 Maret 2023 telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap tanggal 16 Maret 2023 dengan cara memasukan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng Waru Sidoarjo