Adapun Tim JPU yang hadir dalam pelaksanaan kegiatan eksekusi tersebut adalah Agustian Sunaryo, S.H., C.N., M.H. (Asisten Pidana Umum Kejati Jatim), Wahyu Hidayatullah, S.H., M.H. (Kasi Oharda Pidum Kejati Jatim), Edi Budianto, S.H., M.H. (Kasi Teroris Pidum Kejati Jatim).
Agus Eko Wahyudi, SH., MH. (Kasi Pidum Kejari Kab. Malang), Rendy Aditya Putra W, SH., MH (JPU Kejari Kab. Malang), Bima Haryo, SH. ( Kasi A pada seksi intelijen Kejari Kab. Malang), dan Beni Putra A.P, (Staf Pidum KN. Kab. Malang).
Dari Polda yakni Dirkrimum Polda Jatim, Dirkrimsus Polda Jatim, Kabidkum Polda Jatim, Anggota Bidkum Polda Jatim, Toha (Kasi Registrasi Lapas kelas 1 A Surabaya di Medaeng Waru Sidoarjo), Oky (Petugas Registrasi Lapas kelas 1 A Surabaya di Medaeng Waru Sidoarjo), Wahyu Setyo Pranoto, S.H.,S.I.K.,M.I.K (Terpidana), dan Bambang Sidik Achmadi ,S.H (Terpidana).
Berita Lainnya
Bahwa kegiatan eksekusi terhadap terpidana atas nama WAHYU SETYO PRANOTO, S.H.,S.I.K.,M.I.K dengan cara memasukan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng Waru Sidoarjo sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 923 K/Pid/2023 tanggal 23 Agustus 2023 yang pada intinya yakni:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 12/Pid.B/2023/PN Sby Tanggal 16 Maret 2023 tersebut;
Menyatakan Terdakwa WAHYU SETYO PRANOTO, S.H.,S.I.K.,M.I.K telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaanya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaanya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan Pekerjaan untuk sementara.
BACA JUGA : Dugaan Kasus Tindak Korupsi Milyaran Rupiah Dinkes Sergai Masih Mangkrak di Poldasu
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
Mentapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Jo Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 12/Pid.B/2023/PN Sby Tanggal 16 Maret 2023 yang pada intinya :
Menyatakan Terdakwa WAHYU SETYO PRANOTO, S.H.,S.I.K.,M.I.K tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua dan dakwaan Ketiga Jaksa/Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua dan dakwaan Ketiga Jaksa/Penuntut Umum tersebut;