Kejati Jatim Eksekusi 2 Oknum Polisi Terpidana Kasus Kanjuruhan
Kejati Jatim Eksekusi 2 Oknum Polisi Terpidana Kasus Kanjuruhan

Kejati Jatim Eksekusi 2 Oknum Polisi Terpidana Kasus Kanjuruhan

1
9 minutes, 7 seconds Read

Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan / dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

Bahwa kegiatan eksekusi terhadap terpidana atas nama BAMBANG SIDIK ACHMADI, S.H. dengan cara memasukan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng Waru Sidoarjo sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 922 K/Pid/2023 tanggal 23 Agustus 2023 yang pada pokoknya

Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 13/Pid.B/2023/PN Sby Tanggal 16 Maret 2023 tersebut;

Menyatakan Terdakwa BAMBANG SIDIK ACHMADI, S.H. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaanya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaanya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan Pekerjaan untuk sementara;

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruh dari pidana yang dijatuhkan Jo Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 13/Pid.B/2023/PN Sby Tanggal 16 Maret 2023 yang pada pokoknya.

BACA JUGA : Diduga Diskominfo Sumut Tebang Pilih Terhadap Forum Jurnalis Pemprovsu

Menyatakan Terdakwa BAMBANG SIDIK ACHMADI, S.H. tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua dan dakwaan Ketiga Jaksa/Penuntut Umum;

Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua dan dakwaan Ketiga Jaksa/Penuntut Umum tersebut;

Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan / dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

Bahwa Tim JPU selaku eksekutor telah melaksanakan tugasnya dengan baik secara professional dan berdasarkan pada SOP yang ada, dimana selama proses kegiatan eksekusi terhadap Terpidana atas nama WAHYU SETYO PRANOTO, S.H.,S.I.K.,M.I.K dan Terpidana BAMBANG SIDIK ACHMADI,S.H berjalan dengan aman, lancar dan kondusif.@Redho

Radar Terpopuler

Komandan PMPP TNI Sambut Kunjungan Kadivhubinter POLRI
Komandan PMPP TNI Sambut Kunjungan Kadivhubinter...
Radar Nusantara, Bogor - Komandan PMPP TNI Mayjen...
Read more
Waspada Penipuan IKD, Disdukcapil Surabaya dan Stikosa AWS Menggelar Disdukcapil goes to Campus
Waspada Penipuan IKD, Disdukcapil Surabaya dan...
Radar Nusantara, Surabaya – Antisipasi penipuan yang mengatasnamakan...
Read more
Polresta Sidoarjo Peduli Kesehatan Warga Terdampak Banjir Desa Kedungbanteng
Polresta Sidoarjo Peduli Kesehatan Warga Terdampak...
Radar Nusantara, Sidoarjo - Sudah sepekan ini warga...
Read more
Upaya Babinsa Simo Bersama Petani Tanggulangi Hama
Upaya Babinsa Simo Bersama Petani Tanggulangi...
Radar Nusantara, Boyolali - Berbagai upaya Babinsa dalam...
Read more
Antisipasi Hama Wereng, Babinsa Dampingi Petani Semprot Tanaman Padi
Antisipasi Hama Wereng, Babinsa Dampingi Petani...
Radar Nusantara, sragen - Salah satu upaya Babinsa...
Read more
Danramil 03 Serengan Ajak Guru dan Siswa Budayakan Kebersihan Lingkungan Sekolah
Danramil 03 Serengan Ajak Guru dan...
Radar Nusantara, Surakarta - Komandan Rayon Militer 03/Serengan...
Read more
Jaga Kebugaran Tubuh Personil Polres Pakpak Bharat Lakukan Olahraga Dan Cek Kesehatan
Jaga Kebugaran Tubuh Personil Polres Pakpak...
Radar Nusantara, Salak - Dalam menjaga agar Kebugaran...
Read more
Tingkatkan Ketahanan Pangan, Satgas Yonif 323 Buaya Putih Kostrad Bagikan Bibit dan Alat pertanian Kecil
Tingkatkan Ketahanan Pangan, Satgas Yonif 323...
Radar Nusantara, Puncak - Satgas Pamtas Mobile Yonif...
Read more
Aulia Lia

Aulia Lia

NO ID : 030-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028Media : Radar NusantaraWeb : https://www.radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *