Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan / dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Bahwa kegiatan eksekusi terhadap terpidana atas nama BAMBANG SIDIK ACHMADI, S.H. dengan cara memasukan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng Waru Sidoarjo sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 922 K/Pid/2023 tanggal 23 Agustus 2023 yang pada pokoknya
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 13/Pid.B/2023/PN Sby Tanggal 16 Maret 2023 tersebut;
Berita Lainnya
Menyatakan Terdakwa BAMBANG SIDIK ACHMADI, S.H. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaanya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaanya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan Pekerjaan untuk sementara;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruh dari pidana yang dijatuhkan Jo Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 13/Pid.B/2023/PN Sby Tanggal 16 Maret 2023 yang pada pokoknya.
BACA JUGA : Diduga Diskominfo Sumut Tebang Pilih Terhadap Forum Jurnalis Pemprovsu
Menyatakan Terdakwa BAMBANG SIDIK ACHMADI, S.H. tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua dan dakwaan Ketiga Jaksa/Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua dan dakwaan Ketiga Jaksa/Penuntut Umum tersebut;
Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan / dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Bahwa Tim JPU selaku eksekutor telah melaksanakan tugasnya dengan baik secara professional dan berdasarkan pada SOP yang ada, dimana selama proses kegiatan eksekusi terhadap Terpidana atas nama WAHYU SETYO PRANOTO, S.H.,S.I.K.,M.I.K dan Terpidana BAMBANG SIDIK ACHMADI,S.H berjalan dengan aman, lancar dan kondusif.@Redho