Keluarga Pengemudi Terios Tewaskan Pengendara Motor, Pelaku Lepas Tanggung Jawab
Keluarga Pengemudi Terios Tewaskan Pengendara Motor, Pelaku Lepas Tanggung Jawab

Keluarga Pengemudi Terios Tewaskan Pengendara Motor, Pelaku Lepas Tanggung Jawab

1
1 minute, 27 seconds Read

Radar Nusantara, Pangkalan Kerinci – Kejadian naas menimpa satu keluarga kecil di hari raya Idul Fitri pada Rabu (10/4/2024) lalu. Sang suami meninggal dengan luka menganga dibagian belakang dan kaki serta benturan keras bagian kepala.

Sedangkan istrinya mengalami patah bagian panggul, paha dan tangan. Nasib tragis juga dialami anaknya yang masih berusia 12 tahun di bagian kaki kirinya mengalami patah tulang.

Miris, sampai saat ini keluarga pelaku tidak ada bertanggungjawab menanggung biaya operasi kedua korban. Semua biaya ditanggung penuh oleh pihak keluarga korban.

BACA JUGA : Semarak Ramadhan, IWO dan Polres Soppeng Bagi Takjil ke Pengendara

” Sampai hari ini tidak ada (bantuan biaya). Perhari Sabtu lalu biaya operasi adik saya Desi sudah capai Rp 95 juta,” jawab Faisal kepada awak media, Kamis (9/5/2024).

Juru bicara keluarga tersangka, kata Faisal, sempat menyampaikan akan membantu biaya pengobatan adik dan keponakannya itu yang kini masih dirawat di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

Pelaku diketahui bernama Bagas (20) seorang mahasiswa anak dari seorang pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Pelalawan, Riau kini ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Satlantas Polres Pelalawan mentersangkakan Pelaku dengan pasal 310 ayat 4,3 dan 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

BACA JUGA : Dua Pengendara Sepeda Motor Tertimpa Truck Yang Di Tabrak, Diduga Truck Yang Menabrak Kabur

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, pelaku pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan lalulintas sesuai Pasal 311 ayat (4), “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan denda pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).”

 Pasal 311 ayat (5), “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).” tim/

Radar Terpopuler

Komandan PMPP TNI Sambut Kunjungan Kadivhubinter POLRI
Komandan PMPP TNI Sambut Kunjungan Kadivhubinter...
Radar Nusantara, Bogor - Komandan PMPP TNI Mayjen...
Read more
Waspada Penipuan IKD, Disdukcapil Surabaya dan Stikosa AWS Menggelar Disdukcapil goes to Campus
Waspada Penipuan IKD, Disdukcapil Surabaya dan...
Radar Nusantara, Surabaya – Antisipasi penipuan yang mengatasnamakan...
Read more
Polresta Sidoarjo Peduli Kesehatan Warga Terdampak Banjir Desa Kedungbanteng
Polresta Sidoarjo Peduli Kesehatan Warga Terdampak...
Radar Nusantara, Sidoarjo - Sudah sepekan ini warga...
Read more
Upaya Babinsa Simo Bersama Petani Tanggulangi Hama
Upaya Babinsa Simo Bersama Petani Tanggulangi...
Radar Nusantara, Boyolali - Berbagai upaya Babinsa dalam...
Read more
Antisipasi Hama Wereng, Babinsa Dampingi Petani Semprot Tanaman Padi
Antisipasi Hama Wereng, Babinsa Dampingi Petani...
Radar Nusantara, sragen - Salah satu upaya Babinsa...
Read more
Danramil 03 Serengan Ajak Guru dan Siswa Budayakan Kebersihan Lingkungan Sekolah
Danramil 03 Serengan Ajak Guru dan...
Radar Nusantara, Surakarta - Komandan Rayon Militer 03/Serengan...
Read more
Jaga Kebugaran Tubuh Personil Polres Pakpak Bharat Lakukan Olahraga Dan Cek Kesehatan
Jaga Kebugaran Tubuh Personil Polres Pakpak...
Radar Nusantara, Salak - Dalam menjaga agar Kebugaran...
Read more
Tingkatkan Ketahanan Pangan, Satgas Yonif 323 Buaya Putih Kostrad Bagikan Bibit dan Alat pertanian Kecil
Tingkatkan Ketahanan Pangan, Satgas Yonif 323...
Radar Nusantara, Puncak - Satgas Pamtas Mobile Yonif...
Read more
Radar Nusantara

Radar Nusantara

NO ID : 022-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2025 Media : Radar Nusantara Web : https://www.radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *