Di sela-sela pembicaraan korban mengeluhkan persoalan rumah tangganya, dimana bahwa BPJSnya sudah lama tidak dibayarkan, sehingga korban tidak dapat mengambil obat ke Puskesmas jika sedang sakit pusing.
“Makanpun terancam, orang itu (istri) makan dikamar, kalau ada sisa itulah yang kumakan, untung ada beras kubawa dari kampung sehingga bisa makan dengan pakai garam,” ungkap Haposan Situngkir menirukan korban.
Sementara itu, penasehat hukum keluarga korban Ojahan Sinurat, S.H, Herbert Sinurat, SP., S.H., M.M dan Bana Wibowo Sinurat, S.H menduga kuat kematian Rusman Maralen Situngkir bukanlah meninggal akibat kecelakaan melainkan ada dugaan penyebab lain yang mengakibatkan meninggal dunia.
Berita Lainnya
Ojahan Sinurat mengatakan tindakan yang dilakukan kliennya untuk melaporkan kejadian tersebut merupakan langkah yang sangat tepat, sekalipun istri korban tidak melakukanya.
“Kita tidak menuduh siapa pelaku maupun pembunuhnya, biarkanlah proses hukum yang mengungkap dan menyeret pelakunya kemeja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya jika memang terbukti nantinya,” kata Ojahan Sinurat didampingi Herbert Sinurat dan Bana Wibowo Sinurat.
BACA JUGA : DPP AMI ; Mendukung Penuh TNI-Polri Tumpas OPM
Pihaknya juga berkeyakinan serta mendorong Polsek Medan Helvetia, Polrestabes Medan akan mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional.
Ojahan Sinurat menyebutkan, kliennya telah resmi membuat LP pada tanggal 27 Maret 2024 dengan Nomor: LP/B/151/III/2024/SPKT/Polsek Medan Helvetia/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara (Sumut).
“Polsek Medan Helvetia sudah mengeluarkan SP2HP nomor: B/199/III/RES.1.8/2024/ Reskrim,” ujar Ojahan Sinurat tegas.