Radar Nusantara, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) melakukan langkah strategis percepatan akses keuangan daerah. Langkah ini dilakukan dalam rangka mendorong perekonomian daerah.
Sinergi ini diwujudkan dengan menggelar Capacity Building TPAKD 2024, yang dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update Seri ke-49 bertajuk “Optimalisasi Peran dan Fungsi TPAKD dalam Rangka Akselerasi Pemanfaatan Produk serta Layanan Pasar Modal”. Adapun kegiatan ini berlangsung secara hybrid dari Gedung Serbaguna Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Berita Lainnya
Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan, keuangan merupakan salah satu kunci mendorong pertumbuhan perekonomian khususnya di daerah. Hal ini sebagaimana program Nawacita Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
Guna mendukung Nawacita Presiden Joko Widodo, TPAKD lahir sebagai tim koordinasi yang sangat penting bagi pemerintah, pemerintah daerah (Pemda), dan para stakeholder dalam percepatan akses keuangan di daerah. Selain itu, TPAKD juga memiliki peran penting untuk mendukung kemandirian daerah, peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat di daerah. Ini sebagai upaya mencapai tingkat inklusi keuangan sebesar 90 persen di tahun 2024 sebagaimana telah ditetapkan oleh Presiden.
BACA JUGA : Kemendagri Ajak Pemda Tingkatkan Kualitas Sepak Bola Tanah Air
“TPAKD secara aktif telah terlibat dalam Pemulihan Ekonomi Nasional merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk menjaga dan mempercepat pergerakan roda perekonomian melalui skema-skema pembiayaan aplikatif yang telah diluncurkan dan diadopsi oleh berbagai daerah di Indonesia. Peranan TPAKD terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di masa pandemi ini sangatlah penting,” tuturnya.
Maurits menambahkan, dalam rangka mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional, TPAKD berperan penting menjadi penghubung untuk menjaga sinergisitas dan kolaborasi antara pemerintah maupun lembaga jasa keuangan yang dimiliki Pemda. Hal ini penting diterapkan sebab akan menjadi kekuatan yang besar untuk membantu masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UMKM, jumlah UMKM adalah sebanyak 64.334 juta unit. Pemerintah juga mendorong percepatan perekonomian melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dengan dorongan tersebut, tugas dan peluang TPAKD menjadi sangat besar dan tentunya ini menjadi kewajiban kita bersama. TPAKD ini menjadi perlu dan strategis dalam mendorong perekonomian,” ujarnya.