Radar Nusantara, Jakarta – Kemendagri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Restuardy Daud membuka acara Talkshow Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Daerah dalam Konvergensi Program dan Kegiatan Percepatan Penurunan Stunting di Jambuluwuk Hotel Thamrin, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Dalam sambutannya, Restuardy Daud menyampaikan terkait 8 arahan pokok Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang menyampaikan target prevalensi stunting 14% pada tahun 2024. Hal itu disampaikan pada Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penurunan Stunting tanggal 6 Oktober 2023 lalu.
Berita Lainnya
“Peran Pemerintah dan daerah dalam percepatan penurunan stunting diarahkan pada penguatan perencanaan dan anggaran, peningkatan kualitas pelaksanaan, peningkatan kualitas pemantauan, evaluasi dan pelaporan, dan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia,” ujarnya dalam rilis yang diterima redaksi, Sabtu (25/11).
Sebagai bentuk penguatan perencanaan dan penganggaran, telah diterbitkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5/8476/SJ tanggal 27 November 2022 tentang Hasil Pemetaan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan yang mendukung Percepatan Penurunan Stunting di Daerah.
BACA JUGA : Rakornas BPSDM Kemendagri: Peningkatan SDM ASN sebagai Kunci Kesuksesan Indonesia Emas 2045
Menindaklanjuti SE tersebut, pada 1 Maret 2023 Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menerbitkan Surat Nomor 440.5.7/4190/Bangda tentang Pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting di Daerah.
Delapan Aksi Konvergensi merupakan instrumen dalam bentuk kegiatan yang telah dilaksanakan pemerintah daerah kabupaten/kota sejak tahun 2019 dan terintegrasi dalam siklus perencanaan dan penganggaran di daerah. Tujuannya untuk mendorong upaya penurunan stunting di daerah dapat dilaksanakan secara terpadu, sistematis dan berkelanjutan.