“Karenanya dalam hal ini Kemendagri RI memiliki peran strategis sebagai poros pemerintahan dan politik dalam negeri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional, khususnya pembinaan BUMD untuk mendukung kemandirian daerah, meningkatkan pelayanan publik dan mendorong penguatan perekonomian di daerah,” katanya.
Dia juga menekankan pentingnya menjaga kredibilitas, kepercayaan, pengemban penyertaan modal daerah dan nama baik. BUMD perlu mewaspadai dan memitigasi risiko pada sektor asuransi, suap dan gratifikasi, kredit fiktif, pengadaan barang dan jasa, serta fee penempatan dana agar terciptanya BUMD yang terpercaya, bersih, dan good corporate governance.
“Saya mengharapkan agar kita dapat melanjutkan dan meningkatkan komitmen bersama untuk menjadikan BUMD serta mengembalikan fungsinya sebagai lokomotif penggerak pertumbuhan perekonomian daerah,” tegasnya.
Berita Lainnya
BACA JUGA : Sekjen Kemendagri: Bappeda adalah Tangan Kanan Kepala Daerah dalam Pembangunan
Sebagai informasi, hingga saat ini jumlah BUMD di Indonesia mencapai 1.056 badan usaha. Adapun rinciannya, BUMD Lembaga Keuangan terdiri dari 26 Bank Pembangunan Daerah (BPD), 212 Bank Perkreditan Rakyat milik pemerintah daerah (Pemda), 360 BUMD Air Minum, 13 BUMD Agro, 17 Penjaminan Kredit Daerah, 43 BUMD Migas, 28 BUMD Pasar, 13 BUMD Pariwisata, 344 BUMD Aneka usaha lainnya.
Sementara itu, untuk jumlah total aset BUMD sebesar Rp899,3 triliun, jumlah ekuitas sebesar Rp236,5 triliun, jumlah laba sebesar Rp29,5 triliun, dan jumlah deviden sebesar Rp13,02 triliun. Kemudian, untuk jumlah direksi sebanyak 1.907 orang, jumlah dewan pengawas/komisaris sebanyak 1.990 orang dan jumlah pegawai sebanyak 153.760 orang.
Puspen Kemendagri