Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

3
1 minute, 40 seconds Read

Radar Nusantara, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) menyosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Terdapat sejumlah muatan atau substansi baru yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah (Pemda) setelah terbitnya regulasi tersebut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes La Ode Ahmad dalam sambutan pembukaan menyampaikan, UU Nomor 3 Tahun 2024 menjadi salah satu panduan dalam penatalaksanaan tata kelola pemerintahan desa. UU Desa telah mengalami transformasi dan sudah melalui berbagai tahap pembentukan undang-undang yang dibahas bersama antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Ini adalah kemajuan yang luar biasa karena kita tahu dalam perjalanannya Undang-Undang Desa itu sejak 2014, sudah hampir 10 tahun, dia mengalami kontraksi ketika ada penyesuaian dengan Undang-Undang Cipta Kerja, kemudian hari ini dipandang perlu dilakukan evaluasi-evaluasi,” katanya secara daring melalui aplikasi virtual dari Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (6/5/2024).

BACA JUGA : Dukung Penyaluran Bantuan, Kemendagri Imbau Daerah Terdampak Bencana Tetapkan Status Tanggap Darurat

Dia melanjutkan, penyelenggara pemerintahan desa harus memahami betul substansi mulai dari yang bersifat konseptual dan filosofis hingga operasional. Apalagi di dalam UU Desa yang baru ini terdapat beberapa perubahan, baik penyesuaian terhadap bab, pasal, dan ayat. Kemudian juga ada pasal atau pengaturan baru yang dipandang perlu dalam perjalanan penataan desa, salah satunya terkait masa jabatan kepala desa.

La Ode pun menjelaskan sejumlah hal baru dari UU Desa hasil revisi tersebut, seperti penataan ekosistem pemerintahan desa, kedudukan desa, alokasi dana desa, hingga pemberian tunjangan purnatugas bagi kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa sesuai kemampuan desa.

Dia berharap regulasi ini bisa diterapkan, dan pemerintah desa dapat membantu menyosialisasikannya kepada khalayak. “[Penerapan UU Desa ini] tentu juga bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di pedesaan,” tegasnya.

BACA JUGA : Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Bina Pemdes Paudah mengatakan, sosialisasi ini digelar untuk menyamakan persepsi tentang pelaksanaan dari UU Nomor 3 Tahun 2024. “Bagi pemerintah pusat ingin menyampaikan substansi-substansi yang mendesak, yang penting untuk diketahui oleh para pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun masyarakat,” tandasnya.

Radar Terpopuler

Kodim 0621/Kab Bogor Bekerjasama dengan PMI Kab Bogor Gelar Kegiatan Donor Darah
Kodim 0621/Kab Bogor Bekerjasama dengan PMI...
Radar Nusantara, Bogor - Kodim 0621/Kabupaten Bogor menggelar...
Read more
Mendagri Apresiasi Layanan PBG Kabupaten Badung, Dukung Program 3 Juta Rumah untuk Rakyat Kecil
Mendagri Apresiasi Layanan PBG Kabupaten Badung,...
Radar Nusantara, Badung – Menteri Dalam Negeri (Mendagri)...
Read more
Menjarah Laut Indonesia Menjarah Lautan Tanah Air Indonesia
Menjarah Laut Indonesia Menjarah Lautan Tanah...
Oleh: Prihandoyo Kuswanto. Ketua Pusat Studi Kajian Rumah...
Read more
Presiden Prabowo Apresiasi Kabinet dalam Menjalankan Mandat Rakyat
Presiden Prabowo Apresiasi Kabinet dalam Menjalankan...
Radar Nusantara, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan...
Read more
Pastikan Layanan PBG Berlangsung Cepat dan Berkualitas, Mendagri bersama Menteri PKP Tinjau MPP Badung
Pastikan Layanan PBG Berlangsung Cepat dan...
Radar Nusantara, Badung - Menteri Dalam Negeri (Mendagri)...
Read more
Rutan Rengat Lakukan Penandatangan Fakta Integritas dan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
Rutan Rengat Lakukan Penandatangan Fakta Integritas...
Radar Nusantara, Inhu - Kamis 23 Januari 2025,...
Read more
Jersey Baru TIMNAS Indonesia
Jersey Baru TIMNAS Indonesia
Jawa Barat, Bandung - Timnas Indonesia bersama Apparel...
Read more
PMPP TNI Gelat Donor Darah Menyambut HUT PMPP TNI Ke-18
PMPP TNI Gelat Donor Darah Menyambut...
Radar Nusantara, Sentul - Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian...
Read more
Ridwan Onchy

Ridwan Onchy

NO ID : 003-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028 Media : Radar Nusantara Web : https://radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

3 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *