Radar Nusantara, Surabaya – Kanwil Kemenkumham Jatim terus mendorong terciptanya Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). Tidak hanya satker jajaran saja, tahun ini instansi yang dipimpin Heni Yuwono itu juga mengajak pemerintah daerah baik pemprov maupun pemkab/ pemkot untuk menciptakan P2HAM.
Hal itu ditandai dengan kegiatan Pencanangan P2HAM yang diikuti seluruh kepala UPT dan perwakilan pemda hari ini (21/3). Dipusatkan di Aula Raden Wijaya, kegiatan digelar secara hybrid baik langsung maupun daring.
Berita Lainnya
“Amanat pasal 28i ayat 4 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia menjelaskan bahwa Perlindungan Pemajuan Penegakan dan Pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama Pemerintah,” ujar Heni mengawali sambutannya.
Dengan Permenkumham 25 Tahun 2023 diharapkan jumlah satuan kerja yang menerapkan P2HAM dapat meningkat. Tidak hanya dari internal Kemenkumham tetapi juga dari tingkat kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.
“Karena yang menyelenggarakan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat adalah Pemda dan OPD-nya,” terangnya.
BACA JUGA : Tingkatkan Layanan Makanan Kepada WBP, Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Sostek Standar Dapur Sehat
Heni menjelaskan bahwa pada tahun 2023, 64 unit kerja di lingkungan Kemenkumham Jatim, seluruhnya telah mengikuti tahap pencanangan. Dari jumlah itu, 41 unit kerja telah lolos tahap evaluasi.
“Hasilnya 40 unit kerja lulus tahap penilaian dan mendapat predikat Unit Kerja P2HAM, tahun ini harusnya semakin meningkat demi mewujudkan pelayanan publik yang berintegritas kualitas dan memenuhi prinsip-prinsip HAM,” harapnya.
Sementara itu, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Gusti Ayu Putu Suwardani mengatakan bahwa sudah dua provinsi yaitu DKI Jakarta dan Jawa Barat yang mencanangkan P2HAM.