Home / Radar Tni Dan Polri / Kemenkumham Jatim Dukung Penerapan Keadilan Restoratif Sebagai Pidana Alternatif

Kemenkumham Jatim Dukung Penerapan Keadilan Restoratif Sebagai Pidana Alternatif

Kemenkumham Jatim Dukung Penerapan Keadilan Restoratif Sebagai Pidana Alternatif

Tiga tahanan itu adalah AA, AD dan SY. Sebelumnya, ketiganya melakukan tindak pidana pencurian ringan seperti mencuri/ mengambil handphone yang tertinggal di mesin ATM, mencuri barang muatan milik perusahaan logistik dan mencuri tas di dalam rumah orang lain pada saat tidak ada orang.

“Jadi dampak/ kerugian yang dihasilkan relatif ringan, sehingga kita upayakan untuk mediasi,” terang Hendrajati.

Lebih lanjut, pria asli Surabaya itu mengatakan bahwa keadilan restoratif perlu keterlibatan peran aktif para pelaku kejahatan, korban dan masyarakat dalam mencapai rekonsiliasi dan pemulihan setelah terjadinya tindak kriminal.

“Dalam kasus ini, ketiga tahanan telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam memperbaiki kesalahan mereka dan menerima konsekuensi atas tindakan mereka,” terangnya.

Hendrajati mengatakan bahwa pihaknya akan selali mendukung penuh proses penegakan keadilan restoratif. Karena memberikan kesempatan bagi tahanan untuk mengambil tanggung jawab atas tindakan mereka, memperbaiki kesalahan dan berkontribusi dalam rekonsiliasi dengan korban dan masyarakat.

BACA JUGA : Kakanwil Kemenkumham Apresiasi Pemprov Jatim yang Deklarasikan P2HAM

“Kami berharap bahwa proses ini dapat membantu tahanan dalam rehabilitasi dan mengembalikan mereka sebagai anggota masyarakat yang produktif setelah bebas,” harapnya.

Dengan pembebasan ketiga tahanan ini, diharapkan dapat memberikan harapan baru dan kesempatan untuk memperbaiki hidup mereka. Penegakan keadilan restoratif menekankan pada perubahan perilaku dan tanggung jawab penuh terhadap tindakan yang telah dilakukan.

“Sehingga mereka dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab,” tutup Hendrajati. (Redho)


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Halaman: 1 2

Tag:

3 Komentar

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca