■ Tanggal 27 September 2023, pelapor ES menerima surat dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Nomor : B/1127/VII/2023/Ditreskrimum Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan.
■ Tanggal 31 Oktober 2023, pelapor ES menerima surat nomor : B/1290/X/2023/Ditreskrimum, perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. Dalam surat ini juga dijelaskan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, antara lain : ES (pelapor), FN, HR, BS, RH, BRB, R, U, NASS (Staff BPN Kabupaten Sumedang) serta RR. Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan surat permohonan data dan informasi serta untuk menghadirkan staf, kepada Kantor BPHN Kemenkumham, Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Barat dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) untuk persetujuan pemeriksaan saksi notaris DW.
Sementara itu, penyidik Unit IV Subdit III Ditreskrimum Polda Jabar, ketika ditanyakan terkait perkembangan terkini kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini, mengaku tidak dapat memberikan informasi kepada awak media, dengan alasan kewenangan serta menjaga proses penyidikan.
Berita Lainnya
“Ini kan masih dalam proses penyidikan, kami juga masih menjaga asas praduga tak bersalah, dan saya hanya pelaksana, tidak berwenang, silahkan ditanyakan ke pimpinan, karena memang tidak ada arahan untuk menjelaskan ke media,” kata Iptu DJ dan Briptu RI, yang dihubungi terpisah, Rabu (29/11/2023).
BACA JUGA : Kapolda Jabar Resmikan Sat Pam Obvit di Polresta Bandung
Hingga berita ini tayang, awak media masih terus berupaya mendapatkan informasi langsung dari Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, mengenai proses penanganan perkara ini.
Tertipu Modus Ganti Rugi Lahan Tol Cisumdawu
Polemik atas tanah peninggalan juragan perkebunan asal Belanda Wilhem Abraham (WA) Baron Baud, yang membentang luas di wilayah Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, inilah yang menyeret ES, dalam kerugian hingga puluhan miliar.