Ketua KAMMI Cirebon Raya Mengkritisi Pernyataan Presiden Jokowi
Ketua KAMMI Cirebon Raya Mengkritisi Pernyataan Presiden Jokowi

Ketua KAMMI Cirebon Raya Mengkritisi Pernyataan Presiden Jokowi

2 minutes, 21 seconds Read

Radar Nusantara, Cirebon – Ketua Umum Pengurus Daerah KAMMI Cirebon (PD KAMMI Cirebon) Diki Wibowo mengkritik pernyataan Presiden Jokowi Widodo atau Jokowi tentang Presiden dan Menteri boleh berpihak di Pemilu sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara. Ia menyebut pernyataan itu sangat berpotensi akan menjadi gerbang pembenaran kecurangan Pemilu 2024, karena membuat proses penyelenggaraan pemilu dipenuhi dengan keculasan.

“Apa yang dikatakan Presiden Jokowi adalah sesuatu yang menjadi biang keresahan publik yang jauh dari penegak keadaban publik.”

Terlebih Presiden Jokowi memiliki konflik kepentingan langsung dengan pemenangab Pemilu 2024, yang disebabkan oleh Gibran Rakabuming Raka, anak kandungnya yang menjadi Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto.

“Sudah menjadi barang pasti bahwa netralitas netralitas aparatur negara, adalah kunci mewujudkan pemilu yang Jujur, integritas dan demokratis,” ujar Diki Wibowo

BACA JUGA : Stasiun Cirebon Merupakan Salah Satu Stasiun Kereta Api Bersejarah Di Indonesia

Pernyataan boleh berkampanye atau memihak oleh Jokowi, kata dia, dipastikan hanya merujuk pada Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Pemilu. Dalam ketentuan pasal itu, tidak menggunakan failitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara, seperti diatur undang-undang; menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Padahal, dalam Pasal 282 UU Pemilu, terdapat larangan kepada “pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye”.

“Dalam konteks ini, Presiden Jokowi dan seluruh menterinya jelas adalah pejabat negara,” ujar dia. Sehingga ada batasan bagi presiden dan pejabat negara lain, termasuk menteri tidak melakukan tindakan yang menguntungkan peserta pemilu tertentu.

Lanjut Baca Ke Halaman 2

Radar Terpopuler

Komandan PMPP TNI Sambut Kunjungan Kadivhubinter POLRI
Komandan PMPP TNI Sambut Kunjungan Kadivhubinter...
Radar Nusantara, Bogor - Komandan PMPP TNI Mayjen...
Read more
Waspada Penipuan IKD, Disdukcapil Surabaya dan Stikosa AWS Menggelar Disdukcapil goes to Campus
Waspada Penipuan IKD, Disdukcapil Surabaya dan...
Radar Nusantara, Surabaya – Antisipasi penipuan yang mengatasnamakan...
Read more
Polresta Sidoarjo Peduli Kesehatan Warga Terdampak Banjir Desa Kedungbanteng
Polresta Sidoarjo Peduli Kesehatan Warga Terdampak...
Radar Nusantara, Sidoarjo - Sudah sepekan ini warga...
Read more
Upaya Babinsa Simo Bersama Petani Tanggulangi Hama
Upaya Babinsa Simo Bersama Petani Tanggulangi...
Radar Nusantara, Boyolali - Berbagai upaya Babinsa dalam...
Read more
Antisipasi Hama Wereng, Babinsa Dampingi Petani Semprot Tanaman Padi
Antisipasi Hama Wereng, Babinsa Dampingi Petani...
Radar Nusantara, sragen - Salah satu upaya Babinsa...
Read more
Danramil 03 Serengan Ajak Guru dan Siswa Budayakan Kebersihan Lingkungan Sekolah
Danramil 03 Serengan Ajak Guru dan...
Radar Nusantara, Surakarta - Komandan Rayon Militer 03/Serengan...
Read more
Jaga Kebugaran Tubuh Personil Polres Pakpak Bharat Lakukan Olahraga Dan Cek Kesehatan
Jaga Kebugaran Tubuh Personil Polres Pakpak...
Radar Nusantara, Salak - Dalam menjaga agar Kebugaran...
Read more
Tingkatkan Ketahanan Pangan, Satgas Yonif 323 Buaya Putih Kostrad Bagikan Bibit dan Alat pertanian Kecil
Tingkatkan Ketahanan Pangan, Satgas Yonif 323...
Radar Nusantara, Puncak - Satgas Pamtas Mobile Yonif...
Read more
Ridwan Onchy

Ridwan Onchy

NO ID : 003-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028 Media : Radar Nusantara Web : https://radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *