Radar Nusantara, Cirebon – Ketua Umum Pengurus Daerah KAMMI Cirebon (PD KAMMI Cirebon) Diki Wibowo mengkritik pernyataan Presiden Jokowi Widodo atau Jokowi tentang Presiden dan Menteri boleh berpihak di Pemilu sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara. Ia menyebut pernyataan itu sangat berpotensi akan menjadi gerbang pembenaran kecurangan Pemilu 2024, karena membuat proses penyelenggaraan pemilu dipenuhi dengan keculasan.
“Apa yang dikatakan Presiden Jokowi adalah sesuatu yang menjadi biang keresahan publik yang jauh dari penegak keadaban publik.”
Berita Lainnya
Terlebih Presiden Jokowi memiliki konflik kepentingan langsung dengan pemenangab Pemilu 2024, yang disebabkan oleh Gibran Rakabuming Raka, anak kandungnya yang menjadi Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto.
“Sudah menjadi barang pasti bahwa netralitas netralitas aparatur negara, adalah kunci mewujudkan pemilu yang Jujur, integritas dan demokratis,” ujar Diki Wibowo
BACA JUGA : Stasiun Cirebon Merupakan Salah Satu Stasiun Kereta Api Bersejarah Di Indonesia
Pernyataan boleh berkampanye atau memihak oleh Jokowi, kata dia, dipastikan hanya merujuk pada Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Pemilu. Dalam ketentuan pasal itu, tidak menggunakan failitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara, seperti diatur undang-undang; menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Padahal, dalam Pasal 282 UU Pemilu, terdapat larangan kepada “pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye”.
“Dalam konteks ini, Presiden Jokowi dan seluruh menterinya jelas adalah pejabat negara,” ujar dia. Sehingga ada batasan bagi presiden dan pejabat negara lain, termasuk menteri tidak melakukan tindakan yang menguntungkan peserta pemilu tertentu.