“Menurut saya, ini sangat memalukan! Sekelas Ketum PWI dan Sekjen berbohong. Ini merusak citra dan wibawa wartawan, termasuk kawan-kawan wartawan di luar PWI. Nama wartawan secara umum tercoreng dengan kebohongan mereka. Bukan pemimpin yang sportif,” ujar wartawan senior HM Yusuf Rizal, S.H., yang merupakan Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (Ketum PWMOI) kepada media di Jakarta, Sabtu, 19 Mei 2024.
Kenapa Ketum dan Sekjen PWI Pusat dianggap berbohong? Karena faktanya, sebelumnya sudah ada penguasaan uang secara tidak sah secara pribadi, baik oleh Hendri Chaeruddin Bangun selaku Ketum PWI dan Sayid Iskandarsyah selaku Sekjen.
Sebagaimana dijelaskan oleh Bendahara Umum PWI bahwa telah terjadi peristiwa hukum penguasaan dana bantuan hibah Kementerian BUMN untuk UKW tanpa hak oleh para dedengkot koruptor tersebut dengan modus pengeluaran fee 19% untuk Syarif Hidayatullah senilai Rp. 691 juta dan cashback untuk oknum Kementerian BUMN berinisial G senilai Rp.1.000.080.000,- yang tidak prosedural. Cheque yang dicairkan oleh Sayid Iskandarsyah tidak ditandatangani Bendum PWI, Marthen Selamet Susanto.
Berita Lainnya
Fakta lainnya, ada pengembalian uang Rp. 540 juta melalui transfer ke rekening PWI Pusat oleh Sekjen Sayid Iskandarsyah setelah penerbitan Surat Keputusan DK PWI tentang sanksi ke Hendri cs. Sementara menurut informasi yang diperoleh media ini, Hendri Chaeruddin Bangun secara tunai telah mengembalikan uang yang dikuasai secara pribadi senilai Rp.1.000.080.000,- ke bagian keuangan PWI Pusat.
BACA JUGA : Diguncang isu korupsi dan hibah “UKW Gate” 6 Milyar, PWI belum mampu beri sanggahan
Berdasarkan kenyataan itu, menurut Yusuf Rizal, Ketum PWI Pusat, Hendri Chaeruddin Bangun dan Sekjen, Sayid Iskandarsyah, telah melakukan kebohongan yang tidak patut dilakukan seorang pemimpin, apalagi Ketua dan Sekjen PWI Pusat.
Sebagai tambahan pengetahuan kita, kasus dugaan penyalahgunaan wewenang, korupsi, suap, dan penggelapan dana hibah BUMN yang dilakukan oleh para dedengkot koruptor PWI binaan Dewan Pers ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dan KPK RI. Dalam waktu dekat, komponen masyarakat pers lainnya juga akannelakukan pelaporan ke Kejaksaan Agung perihal dugaan pengelapan dana rakyat itu oleh pengurus pusat PWI.
“Kita berharap semoga aparat penegak hukum bekerja secara professional dalam memproses kasus yang telah mencemarkan dan menghancurkan marwah pekerja pers Indonesia ini,” ujar anggota PWI Jaya, Edison Siahaan, yang merupakan salah satu pelapor, bersama Yusuf Rizal, kasus dugaan korupsi oleh Hendri cs ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. (TIM/Red)