Views: 0
Radar Nusantara, Landak – Ketua Umum Satria Borneo Raya (Saber), Agustinus, S.Pd, yang juga dikenal sebagai tokoh masyarakat, memberikan tanggapannya terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam wawancara dengan media pada Rabu (12/02/2025).
Menyoroti rancangan undang-undang yang akan merevisi beberapa pasal terkait penerapan asas Dominus Litis, Agustinus menyampaikan bahwa perubahan ini perlu dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan ketimpangan dalam proses penegakan hukum.
“Revisi ini tentu memiliki dampak besar dalam sistem peradilan pidana kita. Asas Dominus Litis, yang memberikan kewenangan utama kepada jaksa dalam menentukan arah penuntutan, harus tetap dijaga keseimbangannya agar tidak menimbulkan monopoli kekuasaan dalam sistem peradilan,” ujarnya.
Berita Lainnya
Lebih lanjut, Agustinus menekankan bahwa revisi KUHAP harus berorientasi pada keadilan dan kepastian hukum, bukan hanya kepentingan kelompok tertentu.
“Kita harus memastikan bahwa revisi ini benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat luas, bukan sekadar perubahan yang menguntungkan pihak tertentu. Oleh karena itu, keterlibatan akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat dalam pembahasannya sangat penting,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar proses revisi dilakukan secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, sistem peradilan yang baik harus tetap menjunjung tinggi prinsip checks and balances guna mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.
“Kita tidak boleh gegabah dalam merevisi aturan hukum yang berhubungan langsung dengan hak-hak masyarakat. Prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan harus menjadi landasan utama dalam setiap perubahan regulasi,” tambahnya.
Dengan pernyataan ini, Agustinus, S.Pd, menegaskan perlunya kajian komprehensif terhadap revisi KUHAP agar tetap sejalan dengan semangat reformasi hukum yang berpihak pada keadilan bagi semua pihak.