Radar Nusantara, Kota Tangerang, Provinsi Banten – Dalam release yang disampaikan oleh Burhan Saidi Wakil Ketua Umum Markas Besar LMP dibawah Komando Ketua Umum HM. Arsyad Cannu bahwa perselisihan dualisme LMP sudah selesai.
Persoalan perselisihan Ormas LMP telah tuntas setelah dikeluarkannya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Putusan Perkara PTUN No. 235/G/2020/PTUN_JKT Telah Membatalkan AHU-00978.AH.01.08 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Perubahan Pengurus Badan Hukum Ormas LMP yang diajukan oleh Adek Erfil Manurung dan Mewajibkan Kementerian Hukum dan HAM RI Cq, Ditjen AHU Menerbitkan AHU Perkumpulan Ormas LMP a.n. Ketua Umum HM. Arsyad Cannu tertanggal 7 Juni 2021. Upaya Banding Nomor Perkara 190/B/2021/PT TUN.JKT tertanggal 3 November 2021 dan Kasasi Nomor 257 K/TUN/2022 Tertanggal 27 April 2022 dimenangkan oleh Ketua Umum HM. Arsyad Cannu. Serta Putusan PN Jakarta Barat Nomor. 31/Pdt.G/2021/PN/Jkt.Brt Tertanggal 28 April 2022 juga Dimenangkan oleh Ketua Umum HM. Arsyad Cannu. Upaya Banding melalui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga Dimenangkan Ketua Umum HM. Arsyad Cannu, hal ini tertuang dalam Putusan No. 960/PDT/2023/PT.DKI Tertanggal 30 Oktober 2023. Lalu Putusan PN Jakarta Barat dikuatkan lagi Surat Keterangan Inkrah Nomor. 9215/PAN.W10.U.2.4/HK2.4/XII/2023 Tertanggal 27 Desember 2023.
Berita Lainnya
Mengacu pada UU Ormas Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang -undang. BAB XV, PENYELESAIAN SENGKETA ORGANISASI
Pasal 57
(1) Dalam hal terjadi sengketa internal Ormas, Ormas berwenang
menyelesaikan sengketa melalui mekanisme yang diatur dalam AD
dan ART.
(2) Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak tercapai, pemerintah dapat memfasilitasi mediasi atas permintaan para pihak yang bersengketa.
BACA JUGA : Afiat Sudah Siapkan Taktik Agar Laskar Kalinyamat Jinakkan Laskar Joko Tingkir
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mediasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 58
(1) Dalam hal mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2)
tidak tercapai, penyelesaian sengketa Ormas dapat ditempuh melalui
pengadilan negeri.
(2) Terhadap putusan pengadilan negeri hanya dapat diajukan upaya
hukum kasasi.
(3) Sengketa Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diputus
oleh pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan
puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan perkara dicatat di
pengadilan negeri.