“Kalau kita memang menjadi bahagian pegiat koperasi di Tapanuli Selatan, benar-benarlah memahami aturan main koperasi, baik itu dia yang tertuang di Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 ataupun Peraturan Menteri Koperasi Nomor 9 tahun 2018. Ada aturan yang harus kita tegakkan, suka atau tidak suka, senang atau tidak senang, aturan itu harus kita pegang dan kita jalankan,” himbaunya.
Kepada Awak Media, Ahmad Gozali juga mengungkapkan, tidak ada satupun yang bisa melarang warga negara berkoperasi di Indonesia.
“Harapan kita seperti apa yang disampaikan Bapak Bupati Tapanuli Selatan, Dolly Pasaribu bahwa bagaimana pemerintah hari ini lagi berupaya keras untuk menaikkan kesejahteraan dari masyarakatnya terutama melalui program koperasi supaya koperasi itu bisa sehat dan anggotanya bisa menikmati kesejahteraan itu,” pungkasnya.
Berita Lainnya
Ditempat terpisah, Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H., didampingi Kapolsek Batang Toru, Iptu Recky Nelson Tarigan, SH dan Camat Batang Toru, Mara Tinggi, SAp., MM., saat ditemui disela-sela kunjungannya di Polsek Batang Toru membenarkan adanya keributan saat RALB KSS di Kantor Camat Batang Toru.
“Ada sebagian anggota yang mengatakan bahwa rapat tersebut tidak boleh dihadiri selain anggota koperasi, akhirnya sebagian orang yang merasa tidak menjadi anggota koperasi ini keberatan dan menyampaikan rapat tersebut dibatalkan. Akhirnya karena situasi tidak kondusif, kemudian juga pada saat itu sudah sampai jam 06.00 sore, Kapolsek dan seluruh Forkopicam bersepakat menyampaikan untuk ditundanya rapat tersebut sampai bisa diselenggarakan dengan baik,” jelas Yasir.
Menanggapi persoalan yang terjadi tersebut, Yasir mengatakan pihaknya sebagai Polri yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat akan mengawal pelaksanaan rapat KSS bila dijadwalkan kembali.
Dirinya juga memastikan, bila kedepannya ada oknum-oknum tertentu yang membuat keributan saat KSS melaksanakan rapat maka pihaknya akan bertindak.
“Yah kita amankan (oknum yang buat ribut – red),” tegas Kapolres berpangkat dua bunga melati itu.
Sebagai Polri, Yasir mengungkapkan KSS dapat melaksanakan kembali rapat yang sudah sempat tertunda itu.
“Harapannya, koperasi bisa menjalankan rapat dengan baik dan juga hasil yang dicita-citakan oleh koperasi itu sendiri sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang mereka miliki bisa tercapai,” tutup Yasir.
Diketahui, adapun pihak-pihak terkait dan undangan yang tampak hadir saat pergelaran RALB KSS tersebut yakni Kapolsek Batang Toru Iptu Recky Nelson Tarigan bersama Kanit Intelkam nya, Kabid Koperasi UKM Ahmad Gozali Harahap, Ketua Panitia RALB Sudarmaji, Sekretaris RALB Hotman Hasibuan, Bendahara RALB M. Nasir Siregar, dan beserta anggota KSS dan masyarakat Muara Upu sebanyak 120 orang. (Tim/RI-1)