Views: 0
Radar Nusantara, Tangerang – PT Cikarang Listrindo dan PT Mega Agung Nusantara tercatat memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan luas masing-masing 90,159 hektar dan 419,635 hektar. Sertifikat-sertifikat ini terbit pada rentang tahun 2013 hingga tahun 2017.
“Tak hanya itu, sebanyak 11 individu juga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan total luas 72,571 hektar di area yang seharusnya berair,” tegas Arifin Nur Cahyono.
“SHM seluas 72,571 hektar yang semula berada di daratan Desa Segara Jaya, mendadak berpindah lokasi ke tengah laut,” ungkapnya.
Berita Lainnya
Petanya dipindah ke laut pada Juli tahun 2022. Sertifikat orang diklaim petanya.
“Sebanyak 84 orang yang sebelumnya mendapatkan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2021, kini dirundung kebingungan,” ucap Arifin.
“Nah, ini bentuk dari kerjaan mafia tanah yang sebenarnya dimana pantai Segara Kabupaten Bekasi yang memajukan batas tanahnya menjadi ke laut untuk bisa di reklamasi, ini sebuah kejahatan,” kata Koordinator Komite Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT), Arifin Nur Cahyono kepada wartawan Sabtu, (8/2/2025).
“Justru beda dengan kasus lahan PIK 2 yang SHGB nya dibuat di dasarkan pada lahan eks empang dan tambak masyarakat di desa Kohod dan desa lainnya di tangerang Banten yang jadi area pengembangan PIK 2 dan Proyek Strategis Nasional,” pungkas Arifin.
“Anehkan kenapa Said Didu Cs tidak mempersoalkan Pagar laut yang ada di Kabupaten Bekasi yang jelas-jelas bagian dari permainan mafia tanah dan oknum BPN,” ungkap Arifin.
“Karena itu, KRAMAT meminta kepada Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid agar lebih bijak melihat masalah lahan PIK 2 dan Lahan milik PT Cikarang Listrindo dan PT Mega Agung Nusantara,” ujarnya.
“Karena menurut pengamatan KRAMAT lahan PIK 2 yang katanya merupakan bagian dari laut adalah tidak benar sama sekali, Apalagi pantai Taruma Jaya Kabupaten Bekasi yang menjadi area lahan laut PT Cikarang Listrindo dan PT Mega Agung Nusantara tidak ada sejarahnya terkena Abrasi yang menyebabkan mundurnya garis pantai, berbeda dengan Pantura Kabupaten Tangerang. di banyak jurnal-jurnal penelitian garis pantainya mundur memang akibat Abrasi seperti contoh di Desa Kohod Kabupaten Tangerang Banten,” papar Arifin.
“Dimana bahwa menurut pengakuan warga Desa Kohod lahan pagar laut di lokasi PIK 2 dulunya adalah empang, dan pada awal tahun 2000-an, pinggiran laut di Kohod yang kini dikenal sebagai lahan pagar laut dulunya merupakan daratan yang digarap menjadi lahan,” lanjutnya.
“Artinya secara jelas bahwa pagar laut yang ada di pantai utara Tangerang Banten merupakan batas dari sebuah lahan berupa tanah dan empang yang terendam air laut dan bukan merupakan laut,” ucapnya.
“KRAMAT menilai pencabutan SHGB milik PIK 2 lebih kental pada nuansa tekanan politik oleh sejumlah Tokoh yang selama ini berseberangan dengan Prabowo Subianto dan Jokowi dibandingkan dengan nuansa hukum dan aturan serta perundang-undangan, hanya karena tekanan yang massif di media sosial pemerintah akhirnya mengambil putusan yang sangat tidak adil pada PIK 2,” pungkas Arifin.
Jurnalis : Redaksi/Toto antoro