LAKI: Penerapan Dominius Litis Perlu Dikaji Ulang, Jangan Ciptakan Lembaga Superpower
LAKI: Penerapan Dominius Litis Perlu Dikaji Ulang, Jangan Ciptakan Lembaga Superpower

LAKI: Penerapan Dominius Litis Perlu Dikaji Ulang, Jangan Ciptakan Lembaga Superpower

1 minute, 3 seconds Read

Views: 0

Radar Nusantara, Landak – Ketua Umum DPP Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanudin Abdullah, SH., menegaskan bahwa penerapan Dominius Litis dalam sistem hukum Indonesia masih perlu kajian dan analisis yang mendalam. Menurutnya, jika aturan ini diterapkan secara terburu-buru, dikhawatirkan akan menciptakan lembaga superpower yang bisa melemahkan sistem hukum yang ada.

“Lembaga superpower bisa terjadi apabila ada sinergisitas yang berlebihan antara Kepolisian dan Kejaksaan. Jika Dominius Litis diterapkan, hal ini bisa menjadi ajang persaingan antar lembaga yang justru akan meruntuhkan sendi-sendi hukum,” ujar Burhanudin pada Selasa (11/2/2025).

Ia menambahkan bahwa masing-masing lembaga berpotensi menunjukkan kekuatan dalam menentukan perkara yang sedang ditangani, yang dapat menimbulkan ego sektoral. Oleh karena itu, LAKI berpandangan bahwa penerapan Dominius Litis saat ini masih belum tepat.

Lebih lanjut, Burhanudin menjelaskan bahwa sebaiknya fokus utama adalah memperkuat sinergi antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam menentukan perbuatan hukum. Dengan demikian, keputusan hukum yang diambil oleh Pengadilan dapat lebih terjamin keabsahannya.

“Dominius Litis adalah asas yang menyatakan bahwa Jaksa memiliki kekuasaan dalam perkara. Namun, kedua lembaga ini seharusnya memiliki kewenangan yang setara, sehingga tidak ada pihak yang memiliki otoritas berlebihan,” jelasnya.

Sebagai solusi, LAKI mendorong pembentukan mekanisme yang dapat meningkatkan sinergi antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam menangani perkara, sehingga dapat meminimalkan ego sektoral dan memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.

Radar Terpopuler

Majelis Hakim Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Effendi
Majelis Hakim Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Effendi
Radar Nusantara, Surabaya - Sidang atas laporan Ellen...
Read more
Unit Lantas Polsek Taman Himbau Pengendara Tertib Lalin dalam Operasi Keselamatan Semeru 2025
Unit Lantas Polsek Taman Himbau Pengendara...
Radar Nusantara, Jawa Timur - Kanit Lantas Polsek...
Read more
Polres Binjai Digugat Praperadilan Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan 'MA'
Polres Binjai Digugat Praperadilan Terkait Kasus...
Radar Nusantara, Binjai - Pengadilan Negeri (PN) Kelas...
Read more
Babinsa Renovasi Rumah Warga, Lebih dari Sekedar Bantuan
Babinsa Renovasi Rumah Warga, Lebih dari...
Radar Nusantara, sragen - Kisah nyata tentang dedikasi...
Read more
Dandim Boyolali Pimpin Langsung Sidang Jabatan
Dandim Boyolali Pimpin Langsung Sidang Jabatan
Radar Nusantara, Boyolali - Dandim 0724/Boyolali Letkol Inf...
Read more
Datangi Dekati Sayangi, Inilah Cara Babinsa Tipes Dekat Dengan Warga Binaan
Datangi Dekati Sayangi, Inilah Cara Babinsa...
Radar Nusantara, Surakarta - Babinsa Kelurahan Tipes Koramil...
Read more
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Kawal Pemulangan 225 PMI Yang Dideportasi Dari Malaysia
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Kawal...
Radar Nusantara, Nunukan, 13 Februari 2025 — Sebanyak...
Read more
Ajarkan Cara Berhitung Dengan Penuh Kegembiraan, Satgas Yonif 131/BRS Belajar Bersama Murid-Murid Di SD Kampung Mosso, Perbatasan Papua
Ajarkan Cara Berhitung Dengan Penuh Kegembiraan,...
Radar Nusantara, keerom - Keterlibatan Satgas Pamtas Yonif...
Read more
Redaksi

Redaksi

NO ID : 033-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028Media : Radar NusantaraWeb : https://radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *