Views: 0
Radar Nusantara, Landak – Ketua Umum DPP Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanudin Abdullah, SH., menegaskan bahwa penerapan Dominius Litis dalam sistem hukum Indonesia masih perlu kajian dan analisis yang mendalam. Menurutnya, jika aturan ini diterapkan secara terburu-buru, dikhawatirkan akan menciptakan lembaga superpower yang bisa melemahkan sistem hukum yang ada.
“Lembaga superpower bisa terjadi apabila ada sinergisitas yang berlebihan antara Kepolisian dan Kejaksaan. Jika Dominius Litis diterapkan, hal ini bisa menjadi ajang persaingan antar lembaga yang justru akan meruntuhkan sendi-sendi hukum,” ujar Burhanudin pada Selasa (11/2/2025).
Ia menambahkan bahwa masing-masing lembaga berpotensi menunjukkan kekuatan dalam menentukan perkara yang sedang ditangani, yang dapat menimbulkan ego sektoral. Oleh karena itu, LAKI berpandangan bahwa penerapan Dominius Litis saat ini masih belum tepat.
Berita Lainnya
Lebih lanjut, Burhanudin menjelaskan bahwa sebaiknya fokus utama adalah memperkuat sinergi antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam menentukan perbuatan hukum. Dengan demikian, keputusan hukum yang diambil oleh Pengadilan dapat lebih terjamin keabsahannya.
“Dominius Litis adalah asas yang menyatakan bahwa Jaksa memiliki kekuasaan dalam perkara. Namun, kedua lembaga ini seharusnya memiliki kewenangan yang setara, sehingga tidak ada pihak yang memiliki otoritas berlebihan,” jelasnya.
Sebagai solusi, LAKI mendorong pembentukan mekanisme yang dapat meningkatkan sinergi antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam menangani perkara, sehingga dapat meminimalkan ego sektoral dan memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.