Setelah dilakukan pendataan di Polsek Bintan Utara, seluruh kendaraan tidak dilengkapi dengan Surat-surat kendaraan seperti STNK dan Pajak kendaraan, bahwa dari yang diamankan terdapat 3 orang pelajar.
“Setelah kami data, dari 8 orang tersebut 3 orang masih pelajar”, kata AKP Monang P Silalahi menjelaskan.
Kapolsek Bintan Utara menjelaskan bahwa saat ini anak-anak sekolah sedang liburan, kami mengingatkan kepada orang tua maupun wali anak agar melakukan pengawasan terhadap anaknya, sehingga tidak ikut dalam aksi Balap liar.
Berita Lainnya
“Khusus anak yang masih sekolah kami akan beritahukan kepada Sekolahnya masing-masing sebagai bahan penilaian bagi Guru dan Kepala Sekolah tentang perilaku anak didiknya diluar Sekolah”, ungkap Kapolsek.
“Balap liar salah satu penyumbang angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Bintan hingga merenggut nayawa dan sangat mengganggu ketentraman masyarakat sekitar dan pengguna jalan lainnya”, tutup AKP Monang P Silalahi, S.H.
BACA JUGA : Sandang Pangkat Bintang Tiga, Komjen Pol Ucapkan Terima Kepada Warga Sumut
Ditempat terpisah Kasat Lantas Polres Bintan AKP Khfandi mengatakan bahwa untuk kendaraan yang kedapatan melakukan aksi balap liar akan dilakukan penilangan.
“Sepeda Motor yang kedapatan melakukan aksi Balap liar akan kami tindak dengan ditilang, sedangkan Sepeda Motornya kami amankan dalam jangka waktu selama 21 hari sampai 30 hari”, kata Kasat Lantas.
“Sepeda Motor dikeluarkan setelah dilengkapi dan dilakukan pembayaran Tilang di Bank, sedangkan Sepeda Motor tetap kami amankan hingga batas waktu maksimal yaitu 30 hari”, terang”, kasat lantas.
“Untuk berapa nilai pembayarannya sesuai dengan aturan bahwa denda maksimal hingga 2.500.000.-(dua juta lima ratus ribu rupiah)”, tutup AKP Khafandi.
(Mhmmd)