Radar Nusantara, Cimahi, Jawa Barat – Lama tak terdengar, kasus pembuangan limbah B3 yang asal-asal yang sempat VIRAL dari PT Sinar Continental kini hilang lenyap bagai ditelan bumi. Entah ada tindak lanjut dari dinas atau instansi terkait entah tidak.
PT Sinar Continental merupakan perusaan yang bergerak dibidang produsen kain dan interior, berlokasi di Jl Industri II Cimahi, PT Sinar Continental menjadi salah satu pabrik besar yang menguasai pasar.
Namun sangat disayangkan, banyak RAPORT MERAH pabrik tersebut yang tidak banyak diketahui oleh khalayak. Dimulai dari kasus pembuangan dan pengelolaan limbah B3 (Beracun dan Berbahaya) sisa produksinya, hingga terkait isue lingkungan dan isue mengenai calo recruitment karyawan yang dlu sempat mencuat di publik. Yang lebih menarik lagi, ada kabar angin pabrik tersebut sempat disegel oleh pihak Tipidter Polda Jabar karena kasus limbah B3 nya tersebut.
Yang menjadi sorotan disini adalah, apakah hal ini sengaja dibiarkan oleh pihak instansi atau dinas terkait atau memang sudah ada langkah-langkah penindakan baik secara aturan terkait Permenkes atau secara hukum?
Pengelolaan limbah beracun dan berbahaya (B3) harusnya mencukupi syarat aturan main, yakni salah satunya dibuang atau dikelola oleh pihak-pihak yang memiliki izin khusus dalam pengolahan limbah.
Namun kenyataannya, hal itu tidak dihiraukan oleh pihak perusahaan yang mana limbah B3 nya dibuang ke pihak masyarakat umum (denger-denger sih pejabat RW setempat). Lalu bagaimana pertanggungjawaban pengelolaannya?
Lanjut Baca Ke Halaman 2
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
3 Komentar