Radar Nusantara, Jakarta – Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, diduga menerima uang sebesar Rp400 juta dari tersangka AN dan MBH dalam kasus yang menjerat mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Dugaan ini disampaikan oleh Romi Sihombing dan Pahala Manurung, kuasa hukum AN dan MBH dari Watch Relation of Corruption (WRC), dalam konferensi pers yang digelar di Fave Resto Cafe, Cempaka Putih Tengah, Jakarta Pusat, pada Jumat, 31 Januari 2025, pukul 18.30 WIB.
Dugaan Pemerasan dan Rekayasa Kasus
Berita Lainnya
Dalam konferensi pers tersebut, Romi Sihombing menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan bagi kedua kliennya serta membongkar dugaan rekayasa kasus, pemerasan, dan suap yang melibatkan sejumlah oknum pejabat di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Kami siap membongkar seluruh persoalan dalam kasus yang menjerat klien kami,” tegas Romi.
Ia menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari keterlibatan seorang oknum pengacara berinisial EV, yang mengaku sebagai advokat AN dan MBH. Oknum tersebut kemudian melakukan pendekatan dengan sejumlah penegak hukum di Polres Jakarta Selatan.
“Oknum pengacara ini menjalin kesepakatan dengan beberapa pejabat di Polres Jakarta Selatan, hingga muncul permintaan sejumlah uang. Karena klien kami tidak dapat memenuhi secara tunai, negosiasi pun dilakukan, dan sebagai gantinya, klien kami menyerahkan satu unit Lamborghini, BMW, Harley Davidson, serta uang tunai sebesar Rp1,6 miliar,” ujar Romi.
Namun, Romi mengungkapkan bahwa kesepakatan tersebut ternyata hanya tipu muslihat, karena proses hukum terhadap AN dan MBH tetap berlanjut.
“Seharusnya, oknum pengacara ini tidak melakukan tindakan seperti itu, karena ia pasti paham bahwa kasus pembunuhan atau hilangnya nyawa seseorang merupakan pidana murni yang tidak dapat diselesaikan dengan restorative justice. Dari sini saja sudah jelas bahwa ada dugaan permainan dalam kasus ini,” tandasnya.
Berdasarkan pernyataan kliennya dan saksi, Romi mengungkapkan bahwa uang hasil dugaan pemerasan tersebut mengalir ke sejumlah pejabat Polres Jakarta Selatan, termasuk Kanit Z, Kanit M, Kasat B, dan Kasat G.
“Belakangan ini, kami juga memperoleh informasi bahwa pimpinan tertinggi di Polres Jakarta Selatan, yakni Kapolres Kombes Ade Rahmat Idnal, diduga menerima uang sebesar Rp400 juta dari klien kami,” ujarnya.
Romi menambahkan bahwa uang dan barang tersebut diserahkan melalui oknum pengacara EV dan Gunadi, serta langsung diterima oleh beberapa pejabat terkait.
“Uang dan barang tersebut diberikan sesuai permintaan oknum-oknum tersebut, dengan tujuan agar kasus AN dan MBH dapat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Padahal, sudah jelas bahwa kasus ini adalah pidana murni yang tidak bisa dihentikan dengan cara tersebut,” jelas Romi.
Bukti dan Tuntutan Pengembalian Kerugian
Sementara itu, Pahala Manurung menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti otentik berupa pengakuan tertulis dari kedua kliennya terkait dugaan pemerasan ini.
“Kami tidak mengada-ada. Ada bukti tertulis dari klien kami yang mencatat total kerugian materil mereka mencapai Rp17,1 miliar, bukan Rp20 miliar seperti yang banyak diberitakan di media sosial,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menuntut agar seluruh kerugian materil yang dialami kliennya dapat dikembalikan.
“Saat ini, kami hanya bisa berharap bahwa kasus ini akan dibuktikan di pengadilan. Namun, yang jelas, seluruh kerugian materil yang diderita klien kami harus dikembalikan. Selain itu, kami menuntut agar oknum pejabat kepolisian yang terlibat dalam kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dengan semakin banyaknya bukti yang terungkap, publik kini menanti langkah hukum yang akan diambil oleh pihak berwenang untuk mengusut kasus ini secara transparan dan adil.
Jurnalis : Edo Lembang