Radar Nusantara, Medan – DS seorang dokter yang beberapa waktu yang lalu melaporkan Owner dari Klinik Azizzi atas dugaan Pencurian dengan Kekerasan atau Penganiayaan terhadap dirinya. Dokter DS sangat mengapresiasi Polrestabes Medan yang bergerak cepat melakukan proses hukum atas laporannya dengan Nomor: LP/B/3135/CI/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 5 November 2024 atas Dugaan sebagaimana Pasal 365 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
“Alhamdulillah terimakasih Pak Kapolrestabes Medan, Pak Kasat Reskrim Polrestabes Medan, dan Penyidik Polrestabes Medan atas proses hukum LP saya telah naik ke Penyidikan. Dari awal saya sangat yakin Polrestabes bekerja sesuai dengan Jargon Pak Kapolri yaitu Presisi walaupun yang saya laporkan adalah orang besar dan berpengaruh..Saya mohon dapat dilanjutkan agar segera ditetapkan Tersangkanya, agar Polrestabes Medan segera menangkap pelaku (Terlapor) dan disidangkan” ucapnya sedih dengan mata berkaca-kaca mengenang kejadian yang menimpa dirinya.
Diketahui naiknya status perkara atas laporan dokter DS tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/160/I/RES/1.8./2025/Reskrim tertanggal 25 Januari 2025.
Berita Lainnya
Selanjutnya, Direktur LBH Humaniora yaitu Advokat Dr. Redyanto Sidi Jambak, S.H., M.H. dan Advokat Ramadianto, S.H selaku Kuasa Hukum dokter DS juga menyampaikan Apresiasinya kepada jajaran Polrestabes atas naiknya status perkara menjadi Penyidikan.
“Kita Sangat Apresiasi, Dimana Penyidik Polrestabes Medan bekerja Professional dalam penegakan hukum, sehingga Pelapor mendapatkan hak hukumnya sebagai warga negara biasa dan merasakan keadilan itu ada di Polrestabes Medan sebagaimana asas Equality Before the Law (semua sama di mata hukum) sekalipun Terlapor orang yang memiliki pengaruh di kota medan, dan alat buktinya pun cukup sehingga terpenuhi unsur-unsur Pasal 365 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Kita akan tetap kawal kasus ini, jangan sampai ada upaya-upaya yang melemahkan proses hukum yang berjalan bila diperlukan kita akan sampaikan surat resmi guna perlindungan hukum untuk proses LP Klien kepada Pimpinan Polri, Kompolnas RI, Kejari Deli Serdang, dan Komisi Kejaksaan RI bila diperlukan, Namun kita yakin semuanya berjalan sesuai ketentuan hukum, Insyaallah Tuturnya..Terimakasih Kapolrestabes, Kasat Reskrim Polrestabes Medan dan Penyidik serta Kejari Deli Serdang tutupnya”.
Sebelumnya diberitakan bahwa pada Selasa (05/11/2024), DS warga Binjai Utara yang berprofesi sebagai dokter yang bekerja Di Klinik Azizzi mendatangi Polrestabes Medan untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang di alaminya yaitu Pencurian dengan kekerasan (curas) UU Nomor 1 1946 tentang KUHP sebagaimana dI maksud dalam Pasal 365, yang terjadi di Jalan Karya IV No 5 Kampung Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, pada hari senin 04 November 2024 sekitar Pukul 20.00 Wib dengan terlapor atas nama RI.
DS mengatakan bahwa pada Senin tanggal 04 Nopember 2024 sekitar Pukul 20.00 Wib yang bekerja/praktek sebagai Dokter Di Klinik Azizzi Jalan Karya IV No 5 Kampung Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan sekitar Pukul 20.00 Wib saksi Bidan ML menjumpai pelapor dan mengatakan bahwa pelapor sudah di tunggu terlapor di Kantor Lantai 2 (dua) karena masih ada pasien maka pelapor belum Ke Lantai II menjumpai terlapor kemudian Saksi Dd menjemput pelapor, kemudian pelapor untuk menghadap terlapor dilantai II dan terlapor bercerita bertemu dengan teman saudara pelapor lalu menjelek jelekkan saudara pelapor dan saat berbicara Handphone pelapor berbunyi dan pelapor Izin untuk menjawab panggilan telepon dari Ibu pelapor, Namun terlapor marah dan menuduh pelapor merekam pembicaraan terlapor dan pelapor, kemudian terlapor mengambil paksa Handphone Pelapor namun pelapor tidak memberikannya sehingga Pelapor tidak senang dan menganiaya Pelapor dengan cara memukul menggunakan tangan ke tangan, bibir, rahang sehingga Pelapor tersungkur dan kemudian terlapor menendang paha kanan pelapor dan kemudian pelapor merampas handphone di tangan pelapor, kemudian terlapor memanggil DD dan SL menyuruh masuk, kemudian terlapor meminta kode Handphone serta memaki maki pelapor dengan kalimat yang sangat tak pantas diucapkan Owner Klinik Azizzi tersebut yang diketahui juga Pejabat di Poliklinik USU, peristiwa itu saksikan oleh SL dan DD dan akibat penganiayaan pelapor mengalami luka robek Di bibir atas bagian dalam, memar bagian tangan Kanan, memar pada paha kanan, memar lutut kiri kanan, tulang kering kanan, merasa sakit pada antara punggung dan pinggang, rahang serta leher memar, kepala sebelah kiri sakit dan satu unit Handphone merek Iphone dengan kontak 0812xxxxxxxx dirampas paksa oleh Terlapor.(***)