Radar Nusantara, Kampar, – Salah seorang masyarakat Kabupaten Kampar, Riau Iskandar Halim SH MH turut angkat bicara terkait pernyataan Pj Bupati Kampar Hambali tentang adanya mantan pejabat Kampar yang belum mengembalikan aset daerah, seperti mobil dan lainnya.
Untuk itu, mantan pejabat yang belum mengembalikan aset daerah agar segera mengembalikan pada Pemerintah Daerah (Pemda) Kampar, apabila tidak dikembalikan sama dengan penggelapan aset pemerintah daerah.
“Sesuai undang-undang apabila aset daerah tidak dikembalikan penggelapan aset pemerintah daerah. Oleh karena itu, oknum mantan pejabat Kampar harus segera mengembalikan aset daerah yang mereka kuasai,” kata Iskandar Halim, Kamis (16/5/2024).
Berita Lainnya
Iskandar mengatakan, barang yang dikuasai oleh mantan Bupati Kampar jika dikembalikan ke pemerintah daerah bisa dilelang dan hasilnya bisa dimasukkan ke kas daerah.
Saat ini, kata Iskandar, aset pemerintah daerah masih dikuasai oknum mantan pejabat untuk kepentingan pribadi. Mantan pejabat harus mengembalikan aset negara Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.
BACA JUGA : Rusdinur SH MH Mengembalikan Formulir Pendaftaran Bakal Calon Bupati Kampar Di Sekretariat DPD Partai Nasdem
“Saya Iskandar Halim SH MH seorang advokat berkantor di Jakarta meminta KPK, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan terhadap mantan pejabat Kampar yang masih mengusaai aset pemerintah daerah,” pinta Iskandar.
Sebagai mana diketahui, Sampai saat masih banyak mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar dikuasai oleh sekelompok orang yang tidak berhak memakai nya. Celaka lagi, mobil dinas tersebut berganti plat, dari plat merah menjadi plat hitam/pribadi.
Pihak – pihak yang menguasai mobil dinas dan mereka tidak berhak memakai nya, mulai dari mantan Bupati Kampar, mantan pimpinan DPRD Kampar, mantan pejabat, oknum anggota DPRD Kampar dan pihak swasta.