Radar Nusantara, Banjarmasin – Program Relaksasi/Pemberian Insentif PKB dan BBNKB kembali dilaksanakan untuk semakin memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, karena ada beberapa pengurangan pajak dan kemudahan lainnya.
BACA JUGA : AMI Minta Presiden Republik Indonesia Bubarkan Beacukai
Berita Lainnya
Kasi PKB/BBNKB Badan Pendapatan daerah UPPD Banjarmasin Dua, Yondi Caturadina Darnida SE MM mengatakan, untuk kegiatan itu, mencakup Bebas Sanksi Administrasi/Denda, PKB dan BBNKB Bebas Progresif Dan TNKB (DA), Bebas BBN II dan Seterusnya, serta Pengurangan 50 persen PKB Tahun Pertama dari Luar Provinsi Kalsel.
” Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan program ini. Mumpung masih ada waktu dan kesempatan hingga 9 Desember 2023″ ujar Yondi.
BACA JUGA : Bekas Galian PAM Bandarmasih Sempat Dikeluhkan Masyarakat, Begini Kata PAM Bandarmasih
Kegiatan tersebut diberikan dalam layanan unggulan UPPD Banjarmasin Dua seperti di Kantor Pelayanan, Layanan Malam (Samalam) dan Samkel (Samsat keliling) dan semua UPPD di Kabupaten dan Kota lainnya di Kalimantan Selatan.