Memasuki babak baru, proses hukum RW Mahmudin sang DALANG kisruh internal wilayah akan dipanggil pihak Polres Cimahi, GMPL apresiasi kinerja Polisi..!!
Memasuki babak baru, proses hukum RW Mahmudin sang DALANG kisruh internal wilayah akan dipanggil pihak Polres Cimahi, GMPL apresiasi kinerja Polisi..!!

Memasuki babak baru, proses hukum RW Mahmudin sang DALANG kisruh internal wilayah akan dipanggil pihak Polres Cimahi, GMPL apresiasi kinerja Polisi..!!

1
2 minutes, 47 seconds Read

Yusuf menambahkan, “Dulu semua aman-aman saja, berjalan lancar, tahun 2021 ketika RW Mahmudin menjabat ini pangkal balanya terjadi lagi kekisruhan..! Karena si RW Mahmudin dengan seenaknya membatalkan SEPIHAK SKB yang sudah disepakati, DAN MENGAMBIL ALIH SEMUA KEBIJAKAN TERKAIT KOMPENSASI dengan semena-mena”

“Semenjak kisruh oleh RW Mahmudin ini pun, GMPL tetap menjunjung tinggi etika, datang kerumah RW untuk bermusyawarah karena masih menganggap RW adalah tampuk pimpinan di wilayah sini.”

“Anehnya, bukan malah mencari solusi sang RW malah MENANTANG GMPL agar menempuh jalur hukum saja dan siap berhadapan dengan meja hijau, bicaranya seperti orang kebal hukum saja” tegas Yusuf yang terlihat KESAL saat menjelaskan keterangannya.

Yusuf menutup, “Kami apresiasi pihak Polres Cimahi, bapak Kapolres AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPH, serta jajarannya di Reskrim. Kami berharap LAPORAN INI BENAR-BENAR DIPROSES SESUAI HUKUM YANG berlaku dan ybs diberikan efek jera”.

Sebagai catatan, RW Mahmudin juga diduga menjadi dalang dari kisruh antara GMPL dan PT Sinar Continental yang tak berkesudahan, salah satu pabrik yang sempat VIRAL karena limbah B3 nya.

BACA JUGA : Tak kunjung temui titik terang, GMPL akan audiensi besar-besaran ke PT Sinar Continental, dinas terkait ditembuskan..!

Disisi lain, dari keterangan anggota GMPL yang lain, RW Mahmudin disinyalir main mata dengan beberapa pihak demi memuluskan langkah-langkahnya.

“Banyak hal yang tidak kami sampaikan kemuka publik terkait RW ini, untuk saat ini kami hanya fokus kepada kasus ini saja dulu, kalau kami bongkar, habis sudah sang RW” lugas Tatang, yang juga salah seorang anggota GMPL ketika diwawancarai.

Sebagaimana diketahui terkait penyalahgunaan wewenang jabatan dalam pemerintahan (termasuk jabatan RW) tertuang Pasal 10 ayat (1) huruf e, tentang Administrasi Pemerintahan (“UU 30/2014”). Atau sang RW juga bisa juga dituntut/dipidanakan dengan dugaan pasal penggelapan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Radar Terpopuler

Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi, 8 Orang Tewas dan 11 Luka-Luka
Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi, 8...
Radar Nusantara, Ci Awi, Bogor - Kecelakaan di...
Read more
Hari Peduli Sampah Nasional 2025, Ketum Seruni Ajak Masyarakat Peduli Kebersihan Lingkungan
Hari Peduli Sampah Nasional 2025, Ketum...
Radar Nusantara, Tangerang - Ketua Umum (Ketum) Solidaritas...
Read more
Mendagri Tanda Tangani Kerja Sama Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah
Mendagri Tanda Tangani Kerja Sama Pengawasan...
Radar Nusantara, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri)...
Read more
Wamendagri Bima Arya Minta Kepala Daerah Waspadai Lonjakan Harga Pangan dan Pastikan Serapan Gabah Maksimal
Wamendagri Bima Arya Minta Kepala Daerah...
Radar Nusantara, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri...
Read more
Kapolsek Krian Silaturahmi dengan Ketua PSHW Ranting Krian, Tingkatkan Kerja Sama
Kapolsek Krian Silaturahmi dengan Ketua PSHW...
Radar Nusantara, Krian - Kapolsek Krian, Kompol I.G.P.Atma...
Read more
Tetapkan wakil bupati AAU sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana stunting Madina
Tetapkan wakil bupati AAU sebagai tersangka...
Radar Nusantara, Medan, 04 February 2025 - Gelombang...
Read more
Tingkatkan Keselamatan di Jalan Raya, Satlantas Polres Gresik Tindak Tegas Truk Langgar Jam Operasional
Tingkatkan Keselamatan di Jalan Raya, Satlantas...
Radar Nusantara, Gresik - Satuan Lalu Lintas (Satlantas)...
Read more
Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta kepada Bharatu Mardi Hadji
Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa...
Radar Nusantara, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Drs....
Read more
Ridwan Onchy

Ridwan Onchy

NO ID : 003-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028 Media : Radar Nusantara Web : https://radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *