Atas hal itu, pihaknya mengaku permohonan class action yang sudah berjalan selama beberapa bulan ini menjadi komitmen bersama yang tak sedikit menguras tenaga dan waktu bahkan hingga menelan nyawa.
“Jika menyaksikan perjuangan rekan-rekan sejauh ini memang luar biasa. Bahkan harus dibayar dengan nyawa. Itu terjadi pada saudara kami almarhum Deddy Agustino Djaya. Beliau meninggal saat berjuang membela haknya yang tidak dipenuhi perusahaan,” ujarnya.
Ia pun berharap, seluruh pihak baik itu aparat penegak hukum hingg aKementerian Keuangan agar dapat mendukung proses pemenuhan hak-hak para kliennya itu.
Berita Lainnya
BACA JUGA : Memilih Kampus Impian, Coach Addie : Ini Cara Meyakinkan Orang Tua
Tidak hanya itu, Ketua umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) itu berharap agar kasus ini bisa menjadi angin segar bagi para pemenang polis asuransi, tidak hanya bagi nasabah WanaArtha Life tapi juga bagi nasabah asuransi lainnya yang kerap berada di pihak yang lemah, dan selanjutnya kasus ini bisa menjadi perhatian para pemangku jabatan.
“Dengan keputusan sidang ini, sangat monumental dalam sejarah perasuransian di Indonesia. Mudah-mudahan ini menjadi harapan bagi para pencari keadilan yang menjadi korban kasus kejahatan asuransi. Para nasabah butuh kepastian dan pemulihan. Kita berharap kepada pemerintah Republik Indonesia, kepada bapak Presiden Joko Widodo dan wakil presiden Ma’ruf Amin, jajaran Kementerian Ibu Sri Mulyani, untuk mensupport keputusan sidang ini dan segera mengembalikan hak-hak para nasabah. Keputusan sidang ini juga bisa di Indonesia untuk memastikan, apakah lembaga asuransi memang mendapatkan perlindungan dari pemerintah Republik Indonesia,” harapnya.