Radar Nusantara, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Maluku Utara (Malut) untuk menghidupkan sektor swasta guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menekankan, pertumbuhan sektor swasta di daerah berdampak signifikan terhadap peningkatan PAD.
Hal itu disampaikan Mendagri saat memberikan arahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Malut Tahun 2026, Kamis (24/4/2025). Arahan tersebut disampaikan secara virtual dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.
Mendagri menjelaskan, Kemendagri membagi daerah dalam tiga kategori berdasarkan kapasitas fiskal, yakni daerah dengan fiskal kuat, sedang, dan lemah. Daerah dengan kapasitas fiskal kuat ditandai dengan jumlah PAD yang lebih tinggi dibandingkan dana transfer dari pemerintah pusat. Sementara daerah dengan fiskal sedang memiliki proporsi PAD dan transfer pusat yang relatif seimbang. Adapun daerah dengan kapasitas fiskal lemah sangat bergantung pada dana transfer dari pusat.
Berdasarkan data per 24 Maret 2025, PAD Provinsi Malut berada pada angka 22,80 persen. “[Sebanyak] 77 persen ya bahasa saya menengadahkan tangan kepada pemerintah pusat, tergantung pada pemerintah pusat,” terangnya.
Padahal, menurut Mendagri, ketergantungan tersebut dapat berdampak negatif bagi daerah apabila target pendapatan pemerintah pusat tidak tercapai. Hal ini berbeda dengan daerah yang memiliki fiskal kuat, yang tidak terlalu terpengaruh oleh fluktuasi pendapatan pusat. Selain itu, daerah dengan fiskal kuat juga lebih leluasa dalam melakukan berbagai terobosan kreatif.
“Mereka bisa buat program yang banyak sekali untuk rakyatnya, bukan hanya program yang wajib dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Untuk itu, Mendagri meminta Pemda di Provinsi Malut membangun ekosistem yang mendukung sektor swasta guna memperkuat PAD. Langkah ini dapat dilakukan melalui pemberian kemudahan dalam perizinan usaha. Pemda juga diminta untuk meningkatkan realisasi belanja daerah sebagai stimulus bagi pertumbuhan sektor swasta.
Di samping itu, Pemda juga perlu segera menyelesaikan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dokumen tersebut akan membantu sektor swasta dalam mengidentifikasi potensi usaha. “[Sehingga] sudah jelas ini daerah permukiman, ini daerah komersial, ini daerah ruang hijau, ini daerah konservasi. Sehingga pengusaha tahu dia bisa mengambil tanah tempat di daerah komersial,” ujarnya.
Karena itu, Mendagri mengimbau Gubernur Malut untuk memastikan penyelesaian dokumen RTRW dan RDTR baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Karena ini untuk menjamin kepastian bagi para pengusaha,” jelasnya.
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.