Home / Radar Terkini / Mendagri Resmi Lantik Penjabat Gubernur Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Nusa Tenggara Barat

Mendagri Resmi Lantik Penjabat Gubernur Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Nusa Tenggara Barat

Mendagri Resmi Lantik Penjabat Gubernur Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Nusa Tenggara Barat

Radar Nusantara, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi melantik Penjabat (Pj.) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Selatan (Sumsel), dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka yaitu Agus Fatoni yang dilantik sebagai Pj. Gubernur Sumut, Elen Setiadi sebagai Pj. Gubernur Sumsel, dan Hassanudin sebagai Pj. Gubernur NTB.

Pelantikan ini berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (24/6/2024). Adapun pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 70/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj. Gubernur tertanggal 21 Juni 2024.

Dalam sambutannya, Mendagri mengatakan, pelantikan ini didorong karena Pj. Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi mengundurkan diri lantaran ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024. Mendagri memang telah memberikan arahan kepada para Pj. kepala daerah bahwa dirinya tidak pernah menghalangi hak politik. Namun, Pj. kepala daerah harus mengikuti aturan yaitu mengundurkan diri paling lambat 40 hari sebelum masa pendaftaran pada 27 Agustus 2024.

“Kita minta untuk segera diberi tahu agar pilkada berlangsung dengan fair, dan juga memberikan ruang kepada teman-teman yang akan ikut dalam pilkada memiliki ruang manuver yang lebih luas, karena Pj. terbatas karena adalah penugasan, termasuk membangun hubungan politik,” ujarnya.

BACA JUGA : Terbit SK Kemenkumham RI, Pengurus Gamata Nusantara Lakukan Rapat Koordinasi

Mendagri mengungkapkan, Lalu Gita kemudian menyampaikan keinginannya untuk mengikuti Pilkada Serentak 2024. Lalu Gita juga menyampaikan agar diberikan ruang yang lebih luas dan waktu yang cukup untuk membangun jejaring dalam rangka kemenangan ketika bertanding. “Otomatis artinya saya menerjemahkan ini adalah keinginan untuk mengundurkan diri dan otomatis saya harus menyiapkan pengganti,” ujarnya.

Mendagri menjelaskan, pengganti Lalu Gita tak mungkin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Sebab untuk menjadi Pj. Gubernur dari tingkat provinsi haruslah seorang Sekretaris Daerah (Sekda) yang jabatannya diduduki Lalu Gita. Dengan demikian, calon pengganti Lalu Gita diambil dari pejabat pemerintah pusat. Setelah melalui sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang melibatkan pimpinan kementerian dan lembaga, akhirnya terpilih Hassanudin yang saat itu menjabat sebagai Pj. Gubernur Sumut.

Langkah ini diambil karena Hassanudin merupakan Staf Ahli Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam). Sebagai pejabat pemerintah pusat, Hassanudin kerap memberikan arahan kepada daerah termasuk melakukan supervisi. Apabila belum berpengalaman sebagai Pj. kepala daerah dapat terjadi kesalahan informasi atau salah pengarahan, sehingga pengalaman tersebut dibutuhkan.

Lanjut Baca Ke Halaman 2


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Halaman: 1 2

Tag:

Satu Komentar

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca