Radar Nusantara, Bekasi, – The Tarumangara Centre dan FK MATTA merasa kecewa karena upayanya melakukan Audiensi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, hanya diterima oleh salah satu pejabat Kantor. Dalam hal ini, menurut R. Supian Apandi hasil diskusinya kurang jelas dan tidak sesuai dengan harapan.
“Kami dari The Tarumangara Centre dan FK MATTA sejak tahun 2021 telah bersurat dengan Surat Nomor 025/TTC/Ext.IX/2021 tertanggal 21 September 2021 perihal Permohonan Informasi Penerbitan Sertifikat pada Kawasan Hutan BKPH Ujungkrawang dan Pesisir Pantai Tarumajaya dan Muaragembong bahkan tembusannya kami sampaikan kepada KPK karena diindikasikan adanya kegiatan gravitasi dalam penerbitan sertifikat tersebut, tetapi belum ada respon dari mereka seolah-olah dengan adanya data Disclaimer Peta Bidang Tanah di Sentuh Tanahku dan bhumi.atrbpn.go.id/ peta mereka lepas taggung jawab” jelas R. Supian Apandi.
Berita Lainnya
Menurutnya, kawasan Bekasi Utara atau Wilayah Pengembangan IV Kabupaten Bekasi, diantaranya Kecamatan Muaragembong, Cabangbungin, Babelan dan Tarumajaya adalah kawasan eksotik di Utara Bekasi dengan memiliki Sumber Daya Alam yang sangat melimpah dan merupakan penyumbang PAD terbesar untuk Kabupaten Bekasi.
Hal tersebut tidak terlepas dengan banyaknya sumber daya alam yang
dikelola dan bahkan yang belum dikelola, diantaranya Kawasan Hutan Lindung, Kawasan Hutan Produksi Tetap Mangrove dimana didalamnya selain pelestarian Hutan Mangrove oleh Perhutani BKPH Ujungkrawang diberdayakan juga dengan pengelolaan tambak bandeng, udang, rumput laut dan lainnya oleh LMDH bentukan Perhutani itu sendiri maupun masyarakat lainnya secara mandiri.
Selain kawasan mangrove yang begitu menghampar luas di sepanjang pantai utara Bekasi yang dijadikan spot-spot Ekowisata Mangrove dengan vegetasi dan jenis mangrove terlengkap di Indonesia, dalam kawasan tersebut memiliki lokasi sumur minyak bumi yang sedang dikelola oleh Negara dan 30% supply BBM di Jabodetabek adalah mengandalkan sumur di Bekasi Utara.
Seiring dengan pembangunan tersebut, maka pembangunan di Kawasan Wilayah Pengembagan IV tersebut merambah ke sektor usaha real lainnya dan merupakan bagian penyangga dan pengembangan Pelabuhan Tanjung Priok dengan perluasan pengembangannya di Marunda Centre.
“Namun sungguh disayangkan dengan maraknya pembangunan di semua sektor pada kawasan Bekasi Utara, ada hal pokok yang tidak pernah disentuh dan diabaikan, sehingga terkesan bahwa Negara Tidak Pernah Hadir di Masyarakat Kawasan Hutan dan Pesisir Pantai Bekasi Utara” ungkapnya.
Lebih lanjut, Supian mengatakan bahwa dalam hal ini tentu masyarakat merasa di anak tirikan dengan gencarnya
pembangunan di wilayahnya, dengan gagah dan arogannya para kepentingan ini berlindung dalam Legalitas Tanav yang mereka miliki berupa Sertifikat Hak Milik atau Sertifikat Hak Guna Bangunan yang berada dalam Kawasan BKPH Ujungkrawang dan sepanjang Pesisir Pantai Bekasi Utara sampai dengan batas laut lepas.