“Terakhir kami melayangkan surat P.003/PA-FKMATA/2024 tertanggal 02 Mei 2024 untuk melakukan permohonan audiensi dan dijawab Via Whatapps dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi melalui Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi bahwa kita akan diterima pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024, dan kami merasa kecewa karena sedianya kami akan melakukan Audiensi dengan Kepala Kantor, tetapi di terima oleh salah satu pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dengan hasil diskusinya kurang jelas dan tidak sesuai dengan harapan kami semua” paparnya.
“Pada saat diskusi tersebut kami dijanjikan oleh pejabat tersebut akan diundang oleh Kepala Kantor Pertananahan Kabupaten Bekasi dan tentunya kami harapakan dengan bersurat resmi sehingga keluar undangan Nomor UP.02.03/635-32.16.100/V/2024 tertanggal 16 Mei 2024 bahwa akan dilaksanakan Audiensi pada hari Rabu, 22 Mei 2024. Pada tanggal 20 Mei 2024 kami menerima surat Nomor UP.02.03/642-32.16.100/V/2024 Perihal Ralat Tanggal Pertemuan menjadi hari Selasa, 04 Juni 2024” sambungnya.
Terkait dengan adanya ralat atau perubahan tanggal pertemuan, The Tarumanegara Centre serta FK Matta dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi sebetulnya syah-syah saja secara aturan, tetapi dalam hal ini, Supian bersama rekannya merasa seolah-olah dipermainkan, “Sekiranya tidak bisa menerima kami untuk Audiensi, maka berikanlah kami Surat Jawaban secara resmi terkait pokok permasalahan yang kami tanyakan” pungkasnya.
Berita Lainnya
BACA JUGA : Pelayanan Buruk, RS Eka Hospital Harapan Indah Bekasi Digugat Orang Tua Pasien
“Dasar kami meminta informasi melalui audiensi adalah bahwa masyarakat Petani di Kawasan Hutan BKPH Ujungkrawang dan Nelayan Pesisir Pantai Utara Bekasi tidak bisa melakukan aktivitasnya dimana lahan atau areal tempat mereka mencari penghidupan yang layak sudah tidak bisa dijadikan tempat usaha.Ini adalah tentang hajat hidup orang banyak, tentang penghidupan yang layak dan tentang wajibnya Negara untuk hadir di tengah masyarakat, dan semua itu dilindungi dan dijamin oleh Undang Undang Dasar 1945” jelas R. Supian Apandi saat dikonfirmasi, Jumat (24/05/2024)
“Untuk itu melalui media ini juga saya selaku Ketua The Tarumanagara Centre
meminta kepada para pihak mulai dari Kepala Desa, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan, BAPPEDA Kabupaten Bekasi sampai dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi untuk proaktif dan duduk bersama menyelesaikan permasalahan masyarakat Bekasi Utara” harapnya.
(Red)