Mendulang Emas Diatas Penderitaan Nelayan dan Petani Bekasi Utara
Mendulang Emas Diatas Penderitaan Nelayan dan Petani Bekasi Utara

Mendulang Emas Diatas Penderitaan Nelayan dan Petani Bekasi Utara

3 minutes, 45 seconds Read

“Terakhir kami melayangkan surat P.003/PA-FKMATA/2024 tertanggal 02 Mei 2024 untuk melakukan permohonan audiensi dan dijawab Via Whatapps dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi melalui Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi bahwa kita akan diterima pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024, dan kami merasa kecewa karena sedianya kami akan melakukan Audiensi dengan Kepala Kantor, tetapi di terima oleh salah satu pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dengan hasil diskusinya kurang jelas dan tidak sesuai dengan harapan kami semua” paparnya.

“Pada saat diskusi tersebut kami dijanjikan oleh pejabat tersebut akan diundang oleh Kepala Kantor Pertananahan Kabupaten Bekasi dan tentunya kami harapakan dengan bersurat resmi sehingga keluar undangan Nomor UP.02.03/635-32.16.100/V/2024 tertanggal 16 Mei 2024 bahwa akan dilaksanakan Audiensi pada hari Rabu, 22 Mei 2024. Pada tanggal 20 Mei 2024 kami menerima surat Nomor UP.02.03/642-32.16.100/V/2024 Perihal Ralat Tanggal Pertemuan menjadi hari Selasa, 04 Juni 2024” sambungnya.

Terkait dengan adanya ralat atau perubahan tanggal pertemuan, The Tarumanegara Centre serta FK Matta dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi sebetulnya syah-syah saja secara aturan, tetapi dalam hal ini, Supian bersama rekannya merasa seolah-olah dipermainkan, “Sekiranya tidak bisa menerima kami untuk Audiensi, maka berikanlah kami Surat Jawaban secara resmi terkait pokok permasalahan yang kami tanyakan” pungkasnya.

BACA JUGA : Pelayanan Buruk, RS Eka Hospital Harapan Indah Bekasi Digugat Orang Tua Pasien

“Dasar kami meminta informasi melalui audiensi adalah bahwa masyarakat Petani di Kawasan Hutan BKPH Ujungkrawang dan Nelayan Pesisir Pantai Utara Bekasi tidak bisa melakukan aktivitasnya dimana lahan atau areal tempat mereka mencari penghidupan yang layak sudah tidak bisa dijadikan tempat usaha.Ini adalah tentang hajat hidup orang banyak, tentang penghidupan yang layak dan tentang wajibnya Negara untuk hadir di tengah masyarakat, dan semua itu dilindungi dan dijamin oleh Undang Undang Dasar 1945” jelas R. Supian Apandi saat dikonfirmasi, Jumat (24/05/2024)

“Untuk itu melalui media ini juga saya selaku Ketua The Tarumanagara Centre
meminta kepada para pihak mulai dari Kepala Desa, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan, BAPPEDA Kabupaten Bekasi sampai dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi untuk proaktif dan duduk bersama menyelesaikan permasalahan masyarakat Bekasi Utara” harapnya.

(Red)

Radar Terpopuler

Jalan Demokrasi Indonesia 2024: Tantangan, Harapan, dan Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menegakkan Kepastian Hukum
Jalan Demokrasi Indonesia 2024: Tantangan, Harapan,...
Radar Nusantara, Bandung - Demokrasi adalah fondasi utama...
Read more
Pernyataan Tegas Presiden Prabowo Untuk Menindak Pelanggaran Hukum Patut Didukung & Dikawal Oleh Seluruh Warga Masyarakat
Pernyataan Tegas Presiden Prabowo Untuk Menindak...
Radar Nusantara, Garut - Warga masyarakat tidak hanya...
Read more
Masyarakat Brebes Berharap di Tahun 2025 APH Menindak Tegas Peredaran Obat-obatan Type G Yang Marak Beredar
Masyarakat Brebes Berharap di Tahun 2025...
Radar Nusantara, Brebes - Peredaran obat-obatan tipe G...
Read more
Diskusi Gizi Berkualitas untuk Generasi Emas Indonesia, Rudolf Simbolon Apresiasi Inisiatif Johanes Gluba Gebze
Diskusi Gizi Berkualitas untuk Generasi Emas...
Radar Nusantara, Jakarta - Koordinator Bidang Humas dan...
Read more
Polda Jatim Berhasil Amankan Tersangka dan Ungkap Motif Mutilasi Wanita Asal Blitar
Polda Jatim Berhasil Amankan Tersangka dan...
Radar Nusantara, Surabaya - Misteri kematian Wanita asal...
Read more
Tragis.! Jalan Desa Bojongsalam, Kec. Rongga Tak Tersentuh Pembangunan, Menunggu Janji PLN Cisokan, Hingga Seorang Ibu Melahirkan di Perjalanan
Tragis.! Jalan Desa Bojongsalam, Kec. Rongga...
Narasumber Pewarta: Tim Red Inews Jabar, || Editor:...
Read more
Polresta Sidoarjo Masifkan Patroli Libur Panjang
Polresta Sidoarjo Masifkan Patroli Libur Panjang
Radar Nusantara, Sidoarjo - Polresta Sidoarjo dan Polsek...
Read more
Usai Absen Pada Laga Pertama, Jens Raven Bisa Main Saat TIMNAS Indonesia U-20 Jamu Suriah
Usai Absen Pada Laga Pertama, Jens...
Radar Nusantara, Bandung - Timnas Indonesia U-20 menerima...
Read more
Radar Nusantara

Radar Nusantara

NO ID : 022-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2025 Media : Radar Nusantara Web : https://www.radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *