Menteri-Walikota Maju Pilpres tak Harus Mundur, Presiden Dinilai "Cawe-cawe"
Menteri-Walikota Maju Pilpres tak Harus Mundur, Presiden Dinilai "Cawe-cawe"

Menteri-Walikota Maju Pilpres tak Harus Mundur, Presiden Dinilai “Cawe-cawe”

2 minutes, 14 seconds Read

Radar Nusantara, Jakarta – Ketua Umum Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Ismail Rumadan menilai PP Nomor 53 Tahun 2023 yang tidak mengharuskan pejabat untuk mundur saat maju berkontestasi dalam pilpres 2024 mengundang tanda tanya besar.

“Dugaan saya Aturan yang diterbitkan Presiden ini sebagai bentuk formal tindak lanjut dari pernyataan Presiden untuk ikut cawe-cawe dalam Pilpres,” ungkap Ismail saat dihubungi, Rabu (29/11).

Lebih lanjut ia menyayangkan sejumlah Aturan yang kerap ditabrak, bahkan disulap hanya untuk menguntungkan kepentingan kelompok tertentu.

“Jadi Pilpres kali ini penuh dengan akrobatik, hanya karena ingin mendukung satu pasangan calon. Seharusnya aturan semacam ini dibatalkan atau jika ada pasangan Capres dan Cawapres lain yang merasa dirugikan dengan adanya aturan tersebut, bisa diajukan permohonan Uji Materil ke MA untuk dibatalkan,” beber Ismail.

BACA JUGA : Nasdem Batal Ikut Pemilu Gegara Makan Duit Korupsi? Bagaimana Parpol Lainnya?

Dosen hukum Universitas Nasional tersebut juga mengungkapkan, masyarakat memiliki hak untuk protes dan sekaligus mengajukan judicial review (JR) ke MA untuk membatalkan PP Nom53 Tahun 2023 tersebut agar proses pelaksanaan Pilpres ini berjalan netral dan bebas dari potensi penyalagunaan wewenang,” harapnya.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Semar Politik Indonesia (SPIN) Mawardin Sidik menganggap dengan diterbitkannya PP tersebut menimbulkan kesan adanya peran ganda sebagai pejabat negara dan kontestan Pilpres, sehingga berpotensi pada kurang maksimalnya pelayanan publik.

“Pelayan publik seharusnya total melayani, full-time. Karena itu, bagi peserta Pilpres, baik capres maupun cawapres yang sedang jadi pejabat negara, seharusnya mundur,” tegas Mawardin kepada media, Rabu 29 November 2023.

Lanjut Baca Ke Halaman 2

Radar Terpopuler

NFSC 2025 Siap Digelar di Bontang: Ditjen Bina Adwil Dukung Ajang Pemadam Kebakaran Nasional
NFSC 2025 Siap Digelar di Bontang:...
Radar Nusantara, Jakarta – Kota Bontang, Kalimantan Timur,...
Read more
Fakta Korban Mutilasi Single Mom Dua Anak
Fakta Korban Mutilasi Single Mom Dua...
Radar Nusantara, Blitar - Kematian Uswatun Khasahan (UK)...
Read more
Kasus BBM Eceran Bercampur Air Pedagang Pertamini Mau Ganti Rugi
Kasus BBM Eceran Bercampur Air Pedagang...
Radar Nusantara, Sidoarjo - Kasus BBM eceran bercampur...
Read more
Serap Kendala Komunikasi di Sumut, Anggota Komisi I DPR RI Kunker ke Diskominfo Sumut
Serap Kendala Komunikasi di Sumut, Anggota...
Radar Nusantara, Medan - Anggota Komisi I Dewan...
Read more
Prajurit Lanal Banyuwangi Koarmada II , Berhasil Evakuasi Korban Tenggelam di Perairan Tanjung Wedi
Prajurit Lanal Banyuwangi Koarmada II ,...
Radar Nusantara- SITUBONDO - Aksi sigap Prajurit Pos...
Read more
Ungkap Rasa Syukur, Prajurit KRI Diponegoro-365 Laksanakan Ibadah Umroh Terpimpin
Ungkap Rasa Syukur, Prajurit KRI Diponegoro-365...
Radar Nusantara. MEKKAH - Dalam perjalanan menuju Tanah...
Read more
Meriah dan Hangat, Penutupan Lattek Jalayudha 2025 Di Satkor Koarmada II
Meriah dan Hangat, Penutupan Lattek Jalayudha...
Radar Nusantara. SURABAYA - Dalam suasana penuh kekeluargaan,...
Read more
Danlantamal V Hadiri Upacara Peresmian Likuidasi Jajaran Kodim Surabaya
Danlantamal V Hadiri Upacara Peresmian Likuidasi...
Radar Nusantara. SURABAYA - Komandan Pangkalan Utama TNI...
Read more
Radar Nusantara

Radar Nusantara

NO ID : 022-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2025 Media : Radar Nusantara Web : https://www.radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *