Mawardin mengingatkan kompleksitas politik di lapangan tak bisa diabaikan. Sebab antara kegiatan kampanye sebagai kontestan Pilpres dan kegiatan pemerintahan sebagai pejabat negara, secara praktis tipis perbedaannya, sehingga lubang jarum politis yang bernama konflik kepentingan menjadi tantangan tersendiri.
“Sejauh mana mereka mampu menjaga netralitas, tidak memainkan kode-kode tertentu dan komunikasi simbolik yang memancing keberpihakan jajaran ASN di arus bawah?,” gugat Mawardin.
Kerumitan selanjutnya, sambung Mawardin, berkaitan dengan sumber daya, fasilitas, anggaran, otoritas, kebijakan dan agenda programatik yang inheren pada pejabat negara tentu saja rawan dipolitisasi dan dikapitalisasi untuk kepentingan parsial dalam kampanye terselubung.
“Momen krusial dalam tahapan kampanye pemilu 2024 yang mulai digelar tersebut, sulit dimungkiri tidak ada yang hampa politis,” ujar Mawardin.
BACA JUGA : Kodam Kasuari Ikuti Apel Gelar Pasukan, Siap Mengamankan Jalannya Pemilu 2024
“Oleh sebab itu, masyarakat sipil mesti mengawal kenduri demokrasi 2024 agar para kandidat yang berlaga mematuhi aturan yang berlaku, mengarusutamakan netralitas, sehingga mesin birokrasi benar-benar murni bekerja untuk kepentingan publik,” sambungnya.
Seperti diketahui, aturan terbaru itu dituangkan Jokowi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.