Radar Nusantara, Dairi – Polisi melakukan ekshumasi terhadap jenazah Rusman Maralen Situngkir (61) yang diduga meninggal karena dibunuh di Jalan Gaperta Medan, Sumatera Utara, Sabtu (27/4/2024).
Ekshumasi dilakukan di Tempat Pemakaman Keluarga di Dusun II Huta Manik, Desa Pegagan Julu VII, Kecamatan Sumbul Pegagan, Kabupaten Dairi di mana jenazah Rusman telah dimakamkan oleh pihak keluarga.
Berita Lainnya
Sebagai informasi, merupakan proses menggali atau mengeluarkan tubuh mayat dari kubur. Selanjutnya, dokter akan melakukan autopsi jenazah.
Pantauan wartawan dilokasi, Sabtu (27/4/2024) pukul 09.30 WIB, keluarga korban dan tim penasehat hukum dipimpin Ojahan Sinurat, S.H didampingi Bana Wibowo Sinurat, S.H dan Herbert Sinurat, SP., S.H., M.M tengah menunggu kedatangan kepolisian dan tim forensik di lokasi ekshumasi.
Diberitakan sebelumnya, keluarga korban Haposan Situngkir menerima informasi kematian Rusman pada Jumat, (22/3/2024) sekitar pukul 12.15 WIB melalui istri korban, Dr Tiromsi Sitanggang, S.H., M.Kn., M.H.
BACA JUGA : Kematian Rusman Situngkir Dipertanyakan, Keluarga Minta Polisi Mengusutnya
“Awalnya mendapat kabar bahwa Rusman meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas dengan menyertakan berupa foto almarhum yang telah meninggal dunia yang berada di salah satu rumah sakit,” kata Haposan Situngkir.
Mendengar informasi itu, keluarga meminta dilakukan visum karena terdapat luka dibagian wajah korban yang sudah diperban, sementara pada bagian tubuh lainnya tak terdapat luka seperti kaki dan tangan, olehnya keluarga curiga karena bagaimana mungkin Rusman Marelan Situngkir dapat dikatakan meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.
Sedangkan, keterangan yang diterima keluarga melalui istri korban menceritakan suaminya mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Gaperta Medan, padahal dalam tubuh korban tidak ditemukan luka-luka lain seperti memar sekalipun.