Home / Radar Terkini / Miris, diduga tak bayarkan pesangon sesuai aturan, CV Purnama Tirtatex harus segera diaudit..!!

Miris, diduga tak bayarkan pesangon sesuai aturan, CV Purnama Tirtatex harus segera diaudit..!!

Miris, diduga tak bayarkan pesangon sesuai aturan, CV Purnama Tirtatex harus segera diaudit..!!

Radar Nusantara, Kabupaten Bandung – CV Purnama Tirtatex, perusahaan bergerak dibidang textile yang berada di Rancajigang, Padamulya, Kabupaten Bandung DIDUGA telah melanggar UU Cipta kerja terkait Pesangon, Uang Penggangtian Hak (UPH) & Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). Pasalnya, pabrik textile tersebut diduga tidak membayarkan hak salah seorang eks karyawan yang telah bekerja selama 25 tahun.

Pada pasal 156 ayat (1) dijelaskan bahwa karyawan yang mengalami PHK mendapat 3 hak yakni Pesangon, Uang Penggantian Hak (UPH) dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK),

“Dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima”

Alit Karliman (49 tahun), seorang eks karyawan CV Purnama Tirtatex bagian operator di PHK September 2023 lalu, namun hingga kini perusahaan masih MENUTUP MATA terkait pesangon, UPH & UPMK. Menurut Alit, perusahaan hanya menawarkan sejumlah uang “basa-basi” kepadanya namun tidak memberikan hak sepenuhnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pernah ditawari uang hanya belasan juta saja oleh pihak pabrik” ujarnya saat memberikan keterangan.

BACA JUGA : Lama tak terdengar, kasus limbah B3 buangan PT Sinar Continental apakah sudah tersentuh hukum..??!!!

“Namun hingga kini, saya menolak, karena saya 25 tahun bekerja disana, saya hanya inginkan hak saya” imbuhnya.

Padahal, jika kita mengacu pada undang-undang cipta kerja, besaran pesangon/UPH & UPMK jelas hitungannya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020, UPH masa kerja diatas 25 tahun mendapatkan sebesar 9 kali gaji, sementara UPMK yakni 10 bulan gaji.

Selanjutnya untuk Pesangon meliputi :

Cuti tahunan yang masih berlaku dan belum gugur,
Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja,
Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja,
Peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Lanjut Baca Ke Halaman 2


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Halaman: 1 2

Tag:

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca