Suhardiyo akhirnya menandatangi surat tersebut dengan terpaksa pada pukul 20.00 WIB. Suhardiyo pun akhirnya membuat surat pernyataan perjanjian pembayaran dengan tempo 5 hari yang diberikan sejak kejadian.
“Iya saya terus dipaksa buat tanda tangan bahkan ada oknum polisi yang juga maksa saya buat tanda tangan. Terus saya juga gak dibolehin pulang bahkan ojek yang saya pesan itu diusir oleh oknum itu gak cuma itu HP saya juga dirampas,” sambungnya.
Setelah membuat surat pernyataan pukul 00.07 WIB, bukannya pulang Suhardiyo justru digiring oleh Franky dkk menuju RSUD Dr. Soetomo namun dibatalkan dan berakhir di parkiran mobil Stasiun Gubeng Baru, Surabaya.
Disanalah kembali terjadi perdebatan dan perampasan kunci mobil antara Suhardiyo dan Franky dkk namun kalah jumlah Suhardiyo pun mengalah dan hanya diberikan tiket parkir kendaraanya dan ia mengambil barang-barang yang ada didalam mobilnya.
Berita Lainnya
Namun terjadi hal janggal pada tanggal 21 Mei 2024 pukul 20.00 wib Suhardiyo datang ke parkiran Stasiun Gubeng Baru untuk mengambil mobil karena tiket parkir masih ada padanya. Tetapi sesampainya dilokasi mobil Fortuner putih dengan Nopol L1169 DAB itu sudah tidak ada dalam pikirannya Suhardiyo bertanya-tanya bagaimana bisa mobil tersebut keluar tanpa adanya tiket parkir yang ditunjukkan kepada petugas penjaga pintu keluar.
Suhardiyo pun memilih bertanya kepada petugas penjaga pintu keluar parkiran dan diarahkan bertanya ke ruang server. Di sana, Suhardiyo diperlihatkan CCTV parkiran yang menampilkan mobil sudah keluar sejak pukul 11.58 wib dan dikendarai oleh Franky dkk.
BACA JUGA : Pekerja Outsourcing PT Petrokimia Gresik di Upah Satu Juta Sebulan
Atas kejadian itu Suhardiyo meminta bantuan hukum serta pendampingan kepada Dodik Firmansya, SH untuk membuat laporan kejadian pencurian ini di SPKT Polrestabes Surabaya. Bersama dengan kuasa hukumnya Suhardiyo mendatangi Polrestabes Surabaya, pada Jumat (24/5/2024) dan menerima Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/B/510/V/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Mendengar kronologi kejadian dan juga banyaknya kejanggalan dari cerita kliennya Dodik Firmansyah sebagai kuasa hukumnya buka suara. “Dengan adanya kronologi yang diceritakan oleh klien kami, saya merasa ada kasus pencurian dibaliknya. Saya berharap agar kasus tersebut bisa ditangani dengan serius oleh pihak kepolisian Polrestabes Surabaya,” ujar Dodik.(Red)