Modus Bengkel Las Ketok, Gudang BBM Ilegal Pagar Seng Hitam Milik Aan dan Bacok Diduga Kebal Hukum
Modus Bengkel Las Ketok, Gudang BBM Ilegal Pagar Seng Hitam Milik Aan dan Bacok Diduga Kebal Hukum

Modus Bengkel Las Ketok, Gudang BBM Ilegal Pagar Seng Hitam Milik Aan dan Bacok Diduga Kebal Hukum

1 minute, 28 seconds Read

Radar Nusantara, Binjai – Berbagai macam cara para mafia memanfaatkan keadaan dan kondisi dilapangan, seperti pantauan wartawan dilokasi, Kamis (6/2/2025), terlihat sebuah gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal dengan modus ditulis didinding tembok berwarna hijau dengan tulisan ‘Bengkel las ketok’ dekat pagar pintu seng berwana hitam.

Gudang tersebut berada di Jalan Megawati, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Kabupaten Langkat.

Gudang tersebut sudah beroperasi lebih kurang sekitar 4 bulan yang lalu, sejak Bulan 9 Nopember 2024 hingga saat ini berjalan mulus tanpa hambatan dan tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) khusus nya diwilayah hukum Polres Binjai dan Polda Sumatera Utara.

Menurut informasi yang didapat dari sumber yang layak dipercaya menyebutkan, gudang tersebut diketahui atas nama Aam, koordinator lapangan Aan Wahyudi sebagai pengkondisian pihak APH, wartawan dan LSM, kemudian Zul Bacok alias Bacok sebagai Suplayer (pemasok) bahan aceh jenis Konden.

“Setau kami itu atas nama Aam bang. Yang bagian lapangan nya si Aan Wahyudi dialah yang mengkondisikan aparat dan wartawan. Kalau untuk pemasok minyak konden nya setau kami panggilannya Bacok gitu bang, kami pun kurang jelas gitu la kami cuma sebagai anggota kerja aja disini bang,” ucap salah satu pekerja dan diamini oleh supir Jenis L300 yang mengangkut BBM dalam jerigen itu.

Bukan hanya itu, Mobil pertamina warna Merah Putih juga sering masuk kedalam gudang tersebut diwaktu Jam tertentu, mulai dari Pagi, Siang dan Malam Hari.

“Kalau mobil tangki pertamina yang warna Merah Putih juga sering siong atau kencing digudang ini bang, supir-supir tangki itu sering bilang Fasing,” cetusnya lagi sambil meninggalkan awak media didekat lokasi tersebut.

Terpisah, Dirkrimsus Poldasu yang baru dilantik Kombes Pol Rudi Rifani ketika dikonfirmasi terkait Gudang BBM Ilegal di Jalan Megawati Binjai tersebut berjanji akan segera menindaklanjuti nya.

“Trima kasih informasinya, akan segera kami tindaklanjuti dan sikat,” janji nya.(Tim)

Radar Terpopuler

Kanit Binmas Polsek Krembung Edukasi Bahaya Perundungan ke Pelajar
Kanit Binmas Polsek Krembung Edukasi Bahaya...
Radar Nusantara, Krembung - Cegah kenakalan pelajar seperti...
Read more
Dugaan Korupsi di Dinas Kominfo Kota Tangerang, Pejabat Sulit Ditemui
Dugaan Korupsi di Dinas Kominfo Kota...
Radar Nusantara, Tangerang – Dugaan korupsi dalam belanja...
Read more
Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar
Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di...
Radar Nusantara, Jakarta – Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud...
Read more
Pejabat Ditantang Naik Transportasi Umum, Wamendagri Bima: Tidak Ada Masalah Selagi Waktunya Memungkinkan
Pejabat Ditantang Naik Transportasi Umum, Wamendagri...
Radar Nusantara, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri...
Read more
Capaian Baik! Ditjen Bina Adwil Raih Nilai 88,53 dalam Evaluasi Kearsipan
Capaian Baik! Ditjen Bina Adwil Raih...
Jakarta, Radar Nusantara – Direktorat Jenderal Bina Administrasi...
Read more
Pengembangan PIK 2 Gagal, Berdampak Pada Target Perkembangan Ekonomi Pemerintahan Prabowo Subianto
Pengembangan PIK 2 Gagal, Berdampak Pada...
Radar Nusantara, Tangerang - Jika Pengembangan PIK 2...
Read more
Kapolsek Krian Bersama Anggota Hadiri Pemakaman dan Sampaikan Belasungkawa untuk Alm. Bpk. H. Sugiyarno, Kepala Desa Terungkulon Krian
Kapolsek Krian Bersama Anggota Hadiri Pemakaman...
Radar Nusantara, Krian - Kapolsek Krian, Kompol I.G.P.Atma...
Read more
Ormas LAKI Soroti Dugaan Penyimpangan Distribusi Pupuk Subsidi di Aceh Timur
Ormas LAKI Soroti Dugaan Penyimpangan Distribusi...
Radar Nusantara, Aceh Timur – Laskar Anti Korupsi...
Read more
Derian Sapawi

Derian Sapawi

NO ID : 045-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028Media : Radar NusantaraWeb : https://www.radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *