Oknum Guru Cabul Sekolah SMPN di Sidoarjo Jadi Tersangka dan Ditahan
Oknum Guru Cabul Sekolah SMPN di Sidoarjo Jadi Tersangka dan Ditahan

Oknum Guru Cabul Sekolah SMPN di Sidoarjo Jadi Tersangka dan Ditahan

2
1 minute, 16 seconds Read

Radar Nusantara, Sidoarjo – Oknum guru olahraga di sebuah SMPN Sidoarjo yang berinisial AM (29) yang diduga mencabuli siswinya, ditetapkan menjadi tersangka, dan ditahan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo .

“Tersangka AM sudah kami amankan,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja Jumat (5/7/2024).

Sebelum ditetapkan tersangka dan diamankan, Satreskrim Polresta Sidoarjo juga menjalankan rangkaian penyidikan dan gelar perkara.

“Dari rangkaian itu pihaknya mempunyai bukti-bukti kuat hingga statusnya naik menjadi tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan,” tuturnya.

BACA JUGA : Bengkulu Utara Geger, Ulah Oknum Guru Agama Cabuli 24 Murid

Dalam perkara ini, tersangka AM dijerat Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UURI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Perlu diketahui, kasus pelecehan menjadi viral di media sosial setelah orang tua korban melapor ke Polresta Sidoarjo, diunggah ke instagram pribadi orang tua korban.

YW sebagai pelapor mengatakan, sebelum melangkah ke pihak kepolisian, anaknya mencoba melaporkan tindakan tidak senonoh sang guru kepada istrinya yang juga seorang guru di sekolah tersebut.

Namun, maksud hati mendapatkan keadilan korban malah disebut sebagai pelakor dan alami tindakan kekerasan dari sang istri guru tersebut.

BACA JUGA : Angkat Dumas Pertapaan Gunung Sari Diduga Dikuasai Oknum, DPW Jatim LBH CCI Audiensi dengan Pemkab Pasuruan

“Malahan anak saya ditampar dan dipermalukan di depan murid lainya. Anak saya disebut sebagai pelakor karena kelakuan suaminya,” ungkap YW.

YW menjelaskan, pelecehan itu dilakukan oleh terlapor dengan cara meremas dan merabah salah satu bagian tubuh korban. Pelecehan seksual terjadi di parkiran mobil depan lapangan futsal, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo Kota.
(Redho)

Radar Terpopuler

Jaga Kerukunan, Kapolsek Krian Silaturahmi dengan Forum Pemuda Lintas Iman
Jaga Kerukunan, Kapolsek Krian Silaturahmi dengan...
Radar Nusantara, Sidoarjo - Kapolsek Krian Polresta Sidoarjo...
Read more
Unit Intel Kodim 0208/Asahan Gerebek Barak Narkoba di Desa Sijawi-Jawi, 19 Orang Diamankan
Unit Intel Kodim 0208/Asahan Gerebek Barak...
Radar Nusantara, Asahan - Unit Intelijen Komando Distrik...
Read more
Prajurit KRI Nala - 363 Satkor Koarmada II Bersama Anak Torehkan Prestasi di Kejuaraan Karate
Prajurit KRI Nala - 363 Satkor...
Radar Nusantara.SURABAYA - Luar biasa apa yang dicapai...
Read more
FOTO : Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Ilyas Sitorus menghadiri acara seminar nasional bertajuk ‘Bahaya dan Dapak Judi Online Bagi Generasi Muda Bangsa’, yang diselenggarakan Penyuluh Agama Islam PPPK Kementerian Agama Kota Medan, di Kampus Universitas Mandiri Bina Prestasi (MBP), Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan Medan, Rabu (22/1).
Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Ajak...
Radar Nusantara, Medan - Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi...
Read more
Tidak Bayar Klaim Nasabah, Asuransi Sequislife Digugat Rp 1 Triliun Lebih
Tidak Bayar Klaim Nasabah, Asuransi Sequislife...
Radar Nusantara, Medan - Nasabah asuransi PT Sequislife,...
Read more
Putra Polisi Sidoarjo Raih Medali Perunggu di Yifeng 3D Mapping Competition 2024
Putra Polisi Sidoarjo Raih Medali Perunggu...
Radar Nusantara, Sidoarjo - Dua Alumni Sekolah Tinggi...
Read more
FAKTA dan REALITA PT Medan Canning Lakukan Penjajahan Kepada Karyawan
FAKTA dan REALITA PT Medan Canning...
Radar Nusantara, Medan - Sejak Terkuak nya Kerja...
Read more
Miris!!! Hampir 1 Tahun Laporan Dugaan Perzinahan Mengendap, Suami Datangi Pomdam I/BB
Miris!!! Hampir 1 Tahun Laporan Dugaan...
Radar Nusantara, Medan - Afner seorang pria (33)...
Read more
Redaksi

Redaksi

NO ID : 033-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028Media : Radar NusantaraWeb : https://radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *