Maka Bapak Supriadi membawa motor tersebut walau tidak di ijinkan oleh Staf Kantor Lisa dan tidak di ijinkan Bapak Rusli Efendi SH via telp. Pak Deden dan Ibu Nung juga tidak bisa melarang karena juga takut. Apalagi dengan cara memaksa motor itu di ambil Bapak Supriadi
Ketika awak media meminta informasi dan Klarifikasi ke Bapak Rusli Efendi SH. Maka Bapak Rusli memberikan keterangan kepada awak media
Info Dari Bapak Rusli : Pada tanggal 13 November 2023 saudara Cecep Hidayat MENYERAHKAN 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk : Honda, Nopol : F 5010 FHY, Nomor Mesin : JM03E1135437, Nomor Rangka : MH1JM0317PK135398, dan Memberi kuasa kepada Kantor Hukum Leo’Efendi & Rekan yang beralamat di Jl Raya Tanjakan Cinangneng No. 44, Desa Benteng, Kec. Ciampea, Kab. Bogor, Jawa Barat 16620 Untuk Menerima dan Mempergunakan Sepeda Motor tersebut untuk Operasional Kantor dan sebagai JAMINAN mengenai 1 (satu) unit Mobil Pick Up Suzuki Nopol : F 8983 HB, Nomor Mesin : G15AID1097956. Nomor Rangka : MHYESL415HJ807284, yang hilang dicuri di Parkiran Mobil Pasar Parung, yang baru diketaui, pada hari Rabu, Tanggal 8 November 2023, sekira Jam 08.00 Wib. Dan kemuadian pada hari ini tanggal 25 November 2023 sekitar jam 15.32 wib saudara Cecep Hidayat dan Saudara Supriadi yang info dari staf saya saudari lisa katanya mengaku anggota polisi dari korp resimen brimob kedung halang bogor, datang ke kantor saya mengambil paksa motor tanpa persetujuan saya
Berita Lainnya
Bapak Rusli Efendi SH sudah melaporkan peristiwa ini ke Mabes Polri dengan Nomor
SPSP2/006155/XI/2023/BAGYANDUAN
Saya sangat tidak menerima atas arogansi dan ketidak sopanan oknum Polisi ini membawa senjata api serta berseragam lengkap datang ke kantor saya tanpa izin tidak pernah ada janji mengaku sebagai abang ipar dari si penjamin motor tersebut dengan memaksa mengambil tanpa persetujuan dari saya, ini sudah mencoreng institusi Polri sudah melanggar hukum, etika dan perbuatan ini sangat saya sayangkan masih saja ada oknum Polisi yang arogansi dan bergaya seperti Preman tidak memakai aturan hukum yang sudah di syahkan atau peraturan Kapolri serta Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini.
Tanpa banyak berfikir saya langsung laporkan masalah ini ke Kadiv Propam Mabes Polri dijakarta dan sudah diterima laporan saya, untuk Bapak Kapolri, Bapak Presiden Republik Indonesia saya meminta penegakan Hukum dan segara ditindak agar nama baik Polri tidak tercoreng oleh oknum seperti ini.