PARIPURNA, Klinik Lapas Narkotika Jakarta Meraih Sertifikat Akreditasi Dari Kementerian Kesehatan RI
PARIPURNA, Klinik Lapas Narkotika Jakarta Meraih Sertifikat Akreditasi Dari Kementerian Kesehatan RI

PARIPURNA, Klinik Lapas Narkotika Jakarta Meraih Sertifikat Akreditasi Dari Kementerian Kesehatan RI

3
0 minutes, 59 seconds Read

Radar Nusantara, Jakarta, – Klinik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Jakarta berhasil meraih predikat Paripurna atas Sertifikasi Akreditiasi dari Kementerian Kesehatan RI dan Lembaga Akreditasi Faskes Indonesia (LAFI) sebagai pengakuan bahwa Fasilitas Pelayanan Kesehatan telah memenuhi standar akreditasi dan dinyatakan lulus.

Predikat ini diraih setelah dilakukan tahap Telaah Dokumen secara daring dan tahap Telusur Fasilitas secara luring yang dilakukan oleh Tim Surveyor dari LAFI.

BACA JUGA : Jalin Kolaborasi Sinergitas, Lapas Narkotika Jakarta Lakukan Anjangsana Dan Koordinasi Dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI)

Fonika Affandi selaku Kalapas Narkotika Jakarta mengungkapkan bahwa dengan diraihnya Sertifikat Akreditiasi ini merupakan bentuk nyata dan komitmen Lapas Narkotika Jakarta dalam memberikan Pelayanan Prima terhadap Warga Binaan.

“Dengan diraihnya predikat Paripurna atas Sertifikat Akreditasi ini sebagai bentuk nyata dan komitmen kami (Lapas Narkotika Jakarta) dalam memberikan Pelayanan Prima terhadap Warga Binaan” pungkas Fonika.

BACA JUGA : TNI dan Kejaksaan Agung RI Sinergikan Penegakan Hukum Koneksitas

“Ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Jajaran Seksi Binadik dalam hal ini adalah Sub Seksi Bimkemaswat yang menaungi Klinik Lapas Narkotika Jakarta atas dedikasi dan kinerja yang telah diberikan serta seluruh Jajaran Lapas Narkotika Jakarta yang telah mendukung sehingga Klinik Lapas Narkotika Jakarta berhasil meraih predikat Paripurna atas Sertifikat Akreditasi,” tutup Fonika.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Ridwan Onchy

Ridwan Onchy

NO ID : 003-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028 Media : Radar Nusantara Web : https://radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca