Radar Nusantara, Jawa Barat – Sidang gugatan dugaan pelayanan buruk Rumah Sakit (RS) Eka Hospital Harapan Indah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terhadap pasien ANP (8) anak dari Yessi Irmadan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang terus bergulir.
Kuasa hukum Yessi Irmadani, Iskandar Halim SH MH menolak kehadiran kuasa hukum PT Pelita Reliance Internasional yang mengaku sebagai investor RS Eka Hospital Harapan Indah dalam sidang gugatan. Namun, majelis hakim tetap memberikan kesempatan pada tergugat untuk hadir di persidangan.
Berita Lainnya
“Kami melakukan gugatan kepaf
da RS Eka Hospital Harapan Indah dihadiri oleh kuasa hukum PT Pelita. Gugatan kami, gugatan perbuatan melawan hukum, kami meminta ganti rugi Rp100 juta matril dan in matril Rp 3 miliar,” kata Iskandar, Rabu (22/5/2024).
Iskandar menyebutkan, pada saat dilakukan mediasi. Namun, mediasi gagal. Pada sidang berikutnya menghadirkan saksi ahli dari penggugat.
“Tergugat menghadirkan saksi dari dua dokter di persidangan, yaitu dokter spesialis anak dan dokter umum. Namun mereka tidak memberikan keterangan dengan jelas di persidangan,” kata Iskandar.
Iskandar mengatakan, dokter spesialis anak tidak hadir saat perawatan pasien. Lanjut Iskandar, dokter jaga sendiri tidak mengenal perawat yang bertugas malam hari menangani pasien.
“Ketika orang tua pasien meminta dokter spesialis anak untuk hadir merawat anaknya. Saat ditunggu dari pukul 20.00 wib hingga pukul 02.00 wib dokter spesialis anak tidak kunjung datang,” jelas Iskandar.
Iskandar menuturkan, fakta persidangan spesialis anak bertugas dari Jam 08.00 Wib hingga pukul 14.00 Wib. Ketika ada pasien anak dirawat mereka merawat melalui dokter jaga.