Apabila hasil musyawarah mufakat yang sudah disepakati dengan point tersebut tidak direalisasikan maka Forum Komunikasi Pemuda Sukamurni (FKPS) dan Forum Pemuda Galebeg Saga (FORGAS) serta Warga Galebeg 002/004 maka menindak lanjut aksi tersebut.
surat yang ditandatangani antara pihak FKPS Bambang Bahtiar selaku ketua dan Damas selaku pihak kepolisian Polresta Tangerang dan berstempel tertanggal 03/03/2024 di Tangerang.
Sementara Bambang Bahtiar selaku ketua forum yang mewakili lingkungan ketika dikonfirmasi melalui pesawat telepon WhatsApp nya mengatakan,. Surat pembatalan Aksi tersebut hanya bersifat sementara ketika tuntutan dari point-point yang disebutkan dalam surat kesepakatan bersama itu tidak dilaksanakan sesuai kenyataannya maka dalam himbawannya Bambang Bahtiar menegaskan ” kami FKPS dan FORGAS serta Warga kp. Galebeg akan mengadakan aksi lanjutan “.
Kami berharap pemangku kebijakan dalam hal ini Abdul syukur kepala desa Sukamurni merealisasikannya dengan baik dan penuh pertimbangan serta tanggung jawab selaku pemimpin masyarakat.
Berita Lainnya
BACA JUGA : Pengurus Paseba Tangerang Utara Ucapkan Selamat Tahun Baru 2024
Bambang bahtiar juga menambahkan kemarin saya menghubungi, mempertanyakan kepada kepala desa perihal surat yang dilayangkan ke pihak perusahaan namun sampai saat ini belum ada infonya, bahkan kepala desa melalui pesan WhatsApp nya kepada saya (red-bambang) mengatakan untuk bisa bicara empat mata dengannya, akan tetapi karena amanahnya selaku ketua forum lingkungan dirinya belum menjawab dan mengiyahkan ajakan kepala desa, karena khawatir ada obrolan lain segala macam yang berimbas terhadap forum yang di menjadi salah penafsiran. tutup Bambang Bahtiar.
Awak media ketika mengkonfirmasi kepada kepala desa Sukamurni pada hari Rabu, 06/03/2024 pukul 11.07 wib , Abdul syukur menjawab pesan chatnya pada pukul 12.07 wib, dalam balasan pesan WhatsApp nya beliau menjawab ” masih sama pak camat “. (Tim Media)