Radar Nusantara, Jakarta – Sidang pemeriksaan perkara nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Pilkada Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.
Dalam persidangan, pihak pemohon yakni pasangan calon nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution dan Ikhwan Husein Nasution menghadirkan dua saksi fakta dan dua ahli untuk memberikan kesaksian terkait persyaratan pencalonan.
Ahli yang dihadirkan oleh pemohon antara lain, Mantan Pimpinan KPK Saud Situmorang, yang menerangkan mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Pembina Perludem Titi Anggraini mengenai penyelenggaraan pemilu serta hukum kepemiluan.
Berita Lainnya
Dalam pernyataannya, Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon,
Salman Al-Farisi Simanjuntak mengungkapkan keyakinannya terhadap kebenaran dalil yang telah disampaikan.
Menurutnya, bukti-bukti yang dihadirkan baik tertulis, saksi, dan ahli semua relevan dan mendukung pokok permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami sangat optimis setelah persidangan ini, dan berharap majelis hakim Mahkamah Konstitusi akan memberikan putusan yang terbaik,” kata Salman kepada awak media usai mengikuti sidang pemeriksaan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Selain itu, Salman juga memberikan apresiasi kepada majelis hakim konstitusi atas sikap bijak, arif, dan teliti dalam memeriksa perkara ini. Pihak pemohon, sambung Salman merasa bahwa para hakim memberikan perhatian yang sangat detail dalam menilai bukti-bukti yang disampaikan.
Bahkan, sambungnya, beberapa fakta baru terungkap selama persidangan, di antaranya mengenai LHKPN yang diserahkan oleh pasangan calon bupati nomor urut 2 Saipullah Nasution yang ternyata adalah LHKPN tahun 2021.
“Fakta ini juga diperkuat oleh saksi yang dihadirkan oleh pihak terkait. Salah satu bukti penting yang disampaikan oleh pemohon adalah rekomendasi dari Bawaslu terkait ketidaklengkapan syarat pencalonan Saipullah,” paparnya.
Sedangkan sambung Salman, salah satu poin penting yang disampaikan ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon adalah tentang kewajiban calon untuk memenuhi persyaratan pencalonan, termasuk LHKPN yang harus diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini pun juga ditegaskan oleh Pak Saud Sitomorang, mantan pimpinan KPK, yang menjelaskan bahwa perbedaan format LHKPN yang disampaikan oleh Saipullah dapat menjadi indikasi pelanggaran hukum.
Selain itu, lanjut Salman, dalam persidangan juga mengungkap bahwa KPK telah memberikan peringatan kepada pasangan calon Saifullah terkait ketidaklengkapan LHKPN mereka.
“Pihak KPK menyarankan agar LHKPN yang diserahkan adalah yang terbaru, sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah 31 Desember 2023,” sebutnya.
Bahkan, Mahkamah Konstitusi juga mengkonfirmasi putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten Mandailing Natal terbukti melanggar etik. Dimana putusan tersebut memberikan peringatan keras kepada lima anggota KPU setempat.
Mengakhiri keterangan, Salman mengimbau agar kedua belah pihak dapat bersabar menunggu putusan Mahkamah Konstitusi yang dijadwalkan pada 24 Februari 2024 mendatang.
Dengan keyakinan bahwa kebenaran akan terungkap, Salman berharap putusan yang diambil akan mencerminkan rasa keadilan dengan tetap berdasarkan pertimbangan yang jelas dari bukti-bukti yang ada.
“Dengan fakta-fakta yang sudah terungkap dalam persidangan, kami pemohon optimis bahwa majelis hakim konstitusi (dalam rapat permusyawaratan hakim) akan memberikan keputusan yang sesuai dengan prinsip keadilan,” pungkasnya.