Radar Nusantara, Kendari, – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) dibawah kepemimpinan Penjabat (Pj.) Gubernur Andap Budhi Revianto berhasil meraih dan mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Opini WTP tersebut diberikan langsung oleh Anggota VI BPK RI Professor Pius Lustrilanang pada Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemprov Sultra Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jumat (31/05/24).
Berita Lainnya
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, dapat disimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sultra tahun 2023 adalah Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP,” ujar Pius awali sambutannya.
“Selamat dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemprov Sultra atas capaian keberhasilan ini, semoga dapat selalu dipertahankan pada tahun-tahun mendatang,” tambahnya.
Pius mengungkapkan bahwa BPK masih menemukan temuan signifikan LHP LKPD Pemprov Sultra tahun 2023 yakni :
BACA JUGA : Kunjungan Perdana Ketua Presidium FPII Bangun Sinergitas Kolaborasi Pers dan Lapas Kendari
- Pelaksanaan belanja modal gedung dan bangunan serta belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran;
- Realisasi belanja BBM dan Pelumas tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja BBM dan Pelumas dan risiko penyalahgunaan;
- Pengendalian pertanggungjawaban ganti uang persediaan belum memadai yang mengakibatkan risiko penyalahgunaan atas belanja tersebut.
Kemudian, Pius memaparkan hasil pemantauan tindak lanjut Semester II tahun 2023 Provinsi Sultra, dengan rincian :
- Tindaklanjut yang telah sesuai ditindaklanjuti sebesar 70,23% : status 1 dengan persentase 69,88%, status 4 dengan persentase 0,36%;
- Tindak lanjut belum sesuai (status 2) sebesar 23,17%;
- Belum ditindaklanjuti (status 3) sebesar 6,60%.
“Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, Provinsi Sultra menduduki peringkat ke-18 atau yang terakhir dari 18 Provinsi/Kabupaten/Kota. Kami harapkan upaya dan komitmen Pemprov Sultra, untuk dapat segera menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tersebut,” ucapnya.