Home / Radar Terkini / Penasehat Hukum LRPPN-BI Banyuwangi Akan Mengambil Upaya Hukum Adanya Sangkaan dan Tuduhan Tidak Benar

Penasehat Hukum LRPPN-BI Banyuwangi Akan Mengambil Upaya Hukum Adanya Sangkaan dan Tuduhan Tidak Benar

Penasehat Hukum LRPPN-BI Banyuwangi Akan Mengambil Upaya Hukum Adanya Sangkaan dan Tuduhan Tidak Benar

Iksan juga menjelaskan pada saat penjemputan Mohamad irfan di kediamannya di kecamatan glenmore dengan ditali borgol itu skenario yang di inginkan oleh keluarga

“sebelum pengambilan klien kami bermusyawarah dengan pihak keluarga, justru itu skenario yang di inginkan oleh pihak keluarga yang mana agar almarhum mohamad irfan ini mengira bahwa keluarganya tidak melapor dan tidak menyalahkan pihak keluarga, dan hal itu sudah disepakati bersama.” Imbuhnya.

Berkaitan dengan isu yang sengaja digulirkan oknum LSM tersebut, Iksan melalui kuasa hukumnya, Agus Dwi Hariyanto.SH. MH., menjelaskan bahwa akan ambil upaya upaya hukum atas sangkaan yang tidak benar ini.

BACA JUGA – Danlantamal V Kunjungan Ke Walikota Surabaya Untuk Mewujudkan Sinergitas

“ kami dari penasehat hukum LRPPN akan mengambil upaya hukum karena isu dan sangkaan serta tuduhan yang ditujukan pada lembaga kami ini sangatlah tidak benar dan itu kabar hoax, jadi kami akan mengambil upaya hukum.

Agar diketahui bahwa lembaga panti rehab menjalankan tugasnya berpedoman pada PP No 39 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan social, yang mana dijelaskan pada pasal 5 yang berbunyi pada ayat 1 hingga 4 yakni :
Rehabilitasi Sosial dapat dilaksanakan secara persuasif, motivatif, koersif, baik dalam keluarga, masyarakat maupun panti sosial.Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan secara koersif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tindakan pemaksaan terhadap seseorang dalam proses Rehabilitasi Sosial.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Halaman: 1 2

Tag:

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca