Penasihat Hukum Onma Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina
Penasihat Hukum Onma Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina

Penasihat Hukum Onma Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina

2 minutes, 54 seconds Read

Radar Nusantara, Garut – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perselisihan sengketa Pilkada Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2024, dengan agenda mendengarkan keterangan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan pihak terkait.

Dalam sidang yang berlangsung, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo sempat mendalami dalil pemohon pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Madina nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution dan Ichwan Husein Nasution.

Ikhwal dugaan cacat syarat formil mengenai penyerahan dokumen LHKPN paslon nomor urut 2 Saipullah Nasution dan Atika Azmi Uttami sebagai bakal paslon di Pilkada Madina.

“Berkaitan dengan LHKPN, rekomendasi soal paslon yang dinyatakan tidak memenuhi, dianggap memenuhi pada akhirnya?” tanya Hakim Konstitusi Suhartoyo usai mendengar penjelasan pihak Bawaslu Kabupaten Madina, di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Rabu (22/1).

“Iya, yang mulia,” jawab Komisioner Bawaslu Kabupaten Madina Asrizal Lubis.

Dalam kesempatannya, Ketua Tim Penasihat Hukum Paslon nomor urut 1, Salman Alfarisi Simanjuntak menilai penjelasan yang disampaikan Bawaslu Madina sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Yakni, mengeluarkan surat rekomendasi tersebut.

“Hakim Konstitusi Pak Suhartoyo menanyakan, apakah setelah itu selesai? Bawaslu menjawab selesai. Memang betul Bawaslu, kami juga sepakat Bawaslu sudah selesai. Selesai menjalankan tugasnya,” ucap Salman.

“Apa tugasnya? memberikan rekomendasi atas laporan yang sudah dilaporkan oleh pihak pengadu dalam hal ini kami sebagai pemohon. Namun tidak selesai ditindaklanjuti oleh KPU sesuai dengan isi rekomendasi dari Bawaslu tersebut,” tambahnya.

Ia pun juga menyebutkan, pihaknya juga sudah melakukan gugatan kode etik terhadap KPU Madina ke dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan KPU Madina terkait tindakan meloloskan bakal Paslon nomor urut 2 di Pilkada Madina.

Dia mengatakan sidang gugatan tersebut sudah berlangsung pada Selasa 21 Januari 2025, kemarin. Yang diharapkan, dalam sidang tersebut, majelis dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

“Karena di dalam proses tersebut ada rekomendasi Bawaslu yang menyatakan bahwa pasangan calon nomor urut 2 belum memenuhi syarat dan atau tidak memenuhi syarat,” tegasnya.

Sementara itu, Tim Penasihat Hukum DPP Partai Gerindra, Raka Gani Pissani juga menyoroti soal pernyataan Bawaslu terkait surat rekomendasi yang dikeluarkan mengenai adanya cacat syarat formil di pencalonan paslon nomor urut 2 di Pilkada Madina.

“Bawaslu sudah mengeluarkan rekomendasinya, artinya sudah melakukan tugasnya. Walaupun kita ketahui bersama KPU (Madina) tidak menindaklanjuti sebagaimana surat rekomendasi soal tidak memenuhi syarat tersebut,” ucapnya.

Raka juga menegaskan kehadirannya dalam tim hukum paslon nomor urut 1, menunjukkan komitmen partai untuk mendukung para kadernya dalam proses hukum yang sedang berjalan terkait pemilihan kepala daerah.

“Tentunya dengan adanya kami di sini juga, dari Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya, DPP Partai Gerindra akan mendukung penuh kaitannya dengan apa yang menjadi perjuangan Pak Harun di Mahkamah Konstitusi ini. Ya, kami melakukan pendampingan hukum,” tegasnya.

Oleh karena itu, Salman berharap majelis hakim konstitusi untuk melihat seluruh bukti maupun fakta persidangan yang disampaikan seluruh pihak secara utuh.

“Kami meyakini, majelis mahkamah konstitusi sangat teliti, ya. Saya sangat meyakini, dan juga cukup bersabar dalam menghadapi, memeriksa seluruh perkara yang dimohonkan di Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pernyataan hakim merespon penjelasan Bawaslu mengenai surat rekomendasi kepada KPU Kabupaten Madina terkait penanganan pelanggaran yang pada pokoknya merekomendasi pasangan calon nomor urut 2 Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi belum memenuhi syarat dan atau tidak memenuhi syarat sebagai paslon bupati dan wakil bupati Pilkada Serentak Mandailing Natal 2024.

Namun, dalam penjelasan yang disampaikan Bawaslu, rekomendasi yang dikeluarkan tersebut, dinilai KPU Kabupaten Madina sebagai cacat hukum atau dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan kepala daerah

Fakta hukumnya Saifullah belum menyampaikan LHKPN sesuai surat edaran KPK no.13 tahun 2024 pada waktu hari terahir perbaikan berkas pada tanggal 8 September 2024
(Magrifatulloh).

Radar Terpopuler

KSJ Tidak akan Pernah Berhenti melakukan Kegiatan Sedekah Sampai Kapan pun
KSJ Tidak akan Pernah Berhenti melakukan...
Radar Nusantara, Deli Serdang - Komunitas Sedekah Jum'at...
Read more
Oknum Kolonel Diduga Melindungi Pekara Perselingkuhan Praka NM di Mapomdam I Bukit Barisan, Begini Penjelasan Kolonel Aidil Amin !
Oknum Kolonel Diduga Melindungi Pekara Perselingkuhan...
Radar Nusantara, Medan - Istri AF Sebut saja...
Read more
Kasi Humas Polres Jajaran Ikuti Pelatihan Photografi Dan Presenter Kehumasan Polda Sumut
Kasi Humas Polres Jajaran Ikuti Pelatihan...
Radar Nusantara, Medan - Para Kasi Humas sejajaran...
Read more
Presiden Prabowo Apresiasi Kabinet dalam Menjalankan Mandat Rakyat
Presiden Prabowo Apresiasi Kabinet dalam Menjalankan...
Radar Nusantara, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan...
Read more
Menjelang Peringatan HUT ke-3 Koopsudnas, Koops Udara I Gelar Doa Bersama
Menjelang Peringatan HUT ke-3 Koopsudnas, Koops...
Radar Nusantara, Jakarta - Menjelang peringatan Hari Ulang...
Read more
Dalang Kerusuhan Oknum DPRD Tapsel Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Kata Ketua DPW PWDPI Sumut!
Dalang Kerusuhan Oknum DPRD Tapsel Dituntut...
Radar Nusantara, Sumatra Utara - Terbukti melakukan perbuatan...
Read more
Unit Intel Kodim 0208/Asahan Gerebek Barak Narkoba di Desa Sijawi-Jawi, 19 Orang Diamankan
Unit Intel Kodim 0208/Asahan Gerebek Barak...
Radar Nusantara, Asahan - Unit Intelijen Komando Distrik...
Read more
FOTO : Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Ilyas Sitorus menghadiri acara seminar nasional bertajuk ‘Bahaya dan Dapak Judi Online Bagi Generasi Muda Bangsa’, yang diselenggarakan Penyuluh Agama Islam PPPK Kementerian Agama Kota Medan, di Kampus Universitas Mandiri Bina Prestasi (MBP), Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan Medan, Rabu (22/1).
Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Ajak...
Radar Nusantara, Medan - Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi...
Read more
Robi Mabruloh

Robi Mabruloh

NO ID : 021-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028Media : Radar NusantaraWeb : https://www.radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *